Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini menggelar rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RRU) PKS). Rapat ini digelar untuk mendengar pendapat setiap fraksi.

"Sikap fraksi nanti kita lihat di ruang sidang," ujar Wakil Ketua Baleg di Kompleks Parlemen, Rabu (8/12/2021).

Bila semua fraksi menyepakati draf-nya, maka RUU TPKS akan dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usulan DPR RI.

1. PPP usul judul RUU TPKS diubah

Ilustrasi Partai PPP (Infopemilu.kpu.go.id)

Dalam rapat, anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal mengusulkan untuk mengubah judul RUU TPKS. PPP mengusulkan judul RUU Tindak Pidana Seksual (TPS).

"Pertimbangannya adalah bahwa dengan judul Tindak Pidana Seksual, maka RUU ini bisa mengatur pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan atau tanpa kekerasan termasuk di dalamnya penyimpangan seksual," ucap Syamsurizal.

Dia berharap, judul RUU TPS dari PPP bisa menyelaraskan dengan Undang-Undang (UU) lain. Misalnya, aturan UU Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya mengatur mengenai pencegahan yang melibatkan unsur masyarakat.

2. PPP jelaskan penghapusan kata "kekerasan" dalam judul

Editorial Team