Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Prabowo Tunjuk Wakil Jaksa Agung, Pengamat: Bersih-Bersih Usai Kasus Febrie

Prabowo Tunjuk Wakil Jaksa Agung, Pengamat: Bersih-Bersih Usai Kasus Febrie
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Presiden Prabowo Subianto menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung melalui Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, menggantikan posisi yang kosong sejak Februari 2025.
  • Pengamat MAKI menilai penunjukan ini sebagai langkah bersih-bersih Kejaksaan Agung pasca kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan untuk mengembalikan fungsi pengawasan lembaga tersebut.
  • Kejagung kini menangani empat sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU, dengan Febrie Adriansyah berstatus tersangka di kasus ASABRI serta saksi di tiga perkara lainnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penunjukkan Asep Nana merupakan aksi Presiden Prabowo Subianto bersih-bersih Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Pak Presiden ya memang pengin menjaga marwah Kejaksaan Agung, termasuk ya bersih-bersih, itu udah pasti lah,” kata Boyamin kepada IDN Times, Kamis (23/7/2026).

1. Febrie Adriansyah pernah diproyeksikan menempati Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)

Boyamin menyebut, posisi Wakil Jaksa Agung telah lama kosong setelah ditinggal Feri Wibisono yang memasuki massa pensiun pada Februari 2025.

Febrie Adriansyah tadinya telah diproyeksikan untuk menempati posisi Wakil Jaksa Agung.

“Karena dulu sebenarnya setahu saya itu sebenarnya mau diproyeksikan untuk Pak Febrie. Tapi Pak Febrie nampaknya masih pengin tetap jadi Jampidsus. Nah, karena Pak Febrie nggak ada maka ya berarti Pak Asep gitu,” ujar dia.

2. Fungsi pengawasan di Kejagung sempat lumpuh

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Selama jabatan Wakil Jaksa Agung kosong, Boyamin menyebut fungsi pengawasan di Kejagung pun lumpuh. Oleh karena itu, kasus yang menyeret Jampidsus itu timbul.

“Jadi ya sekarang paling tidak organisasi dilengkapi gitu, Wakil Jaksa Agung diisi yang udah lama kosong, itu supaya apa, perjalanan nanti bisa saling mengawasi, karena fungsi Wakil Jaksa Agung itu mengawasi,” ujar Boyamin.

“Mungkin karena tidak ada fungsi kurangnya fungsi pengawasan, maka ada kasus itu gitu. Ya jadi ya kita tunggu lah, mudah-mudahan ini semua menuju kebaikan dan memang bersih-bersih,“ lanjutnya.

3. Febrie Adriansyah di pusaran empat kasus

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Sehingga total terdapat empat sprindik kasus yang sedang diusut Kejagung. Tiga lainnya yakni kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024.

Kemudian, korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.

“Benar ada empat sprindik jadinya, tiga sebelumnya pernah diterbitkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada IDN Times,  Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan, Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka dalam penanganan kasus PT ASABRI. Sementara itu, Febrie masih berstatus saksi di tiga kasus lainnya.

“Iya benar (FA dan DR berstatus tersangka di ASABRI),” kata Anang.

Tim 9 menerbitkan sprindik keempat soal TPPU  setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Febrie pun telah dipanggil oleh Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7/2026) dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPU.

“Yang bersangkutan kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih sprindik umum,” kata Anang.

Selain Febrie, Kejagung juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Don Ritto, Nurman Herin dan saksi berinisial TS. Namun, Febrie berhalangan hadir dan saksi Nurman mangkir.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.

Pemeriksaan kasus TPPU ini dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Sebagi wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo. Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Anang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More