Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-pemeriksaan-saksi-ahli-di-sidang-lanjutan-hasto-kristiyanto-1750320708.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)(

Intinya sih...

  • Putusan inkrah tak boleh dipermasalahkan lagiMaruarar menjelaskan, semua isi yang ada pada putusan inkrah dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tak diperbolehkan dipermasalahkan di kemudian hari.

  • Putusan inkrah mengikat semua pihakMenurut Maruarar asas Res Judicata mengukat kepada semua pihak yang disebutkan dalam perkara inkrah. Mulai dari Terdakwa, Penyidik, Penuntut Umum, Peyelidik, bahkan negara.

  • Hasto didakwa rintangi penyidikan KPKSekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maruarar ditanya Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saudara ahli, bahwa saya ingin menanyakan dari pandangan ahli, bahwa mengenai asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan mengikat. Bisa saudara ahli sedikit jelaskan kepada kita?" tanya Ronny pada Kamis (19/6/2025).

"Res Judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di