Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250619-WA0158.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto (dok.PDIP)

Intinya sih...

  • Proses penggeledahan wajib ikuti UU

  • Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

  • Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi yang meringankan dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.

Dalam keterangannya di persidangan, Maruarar menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstitusi. Hal itu ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy.

“Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?” tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

“Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di