Ini Alasan 18 Kabupaten atau Kota Gelar Pemungutan Suara Susulan

Ada ribuan TPS menggelar pencoblosan susulan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, sebanyak 2.249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah daerah akan melaksanakan pemungutan suara susulan, karena keterlambatan distribusi logistik dan terkendala banjir.

Seperti dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/4), Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan jumlah tersebut 0,28 persen dari total 810.193 TPS. Adapun TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota di Indonesia.

Kabupaten tersebut adalah Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura 1, Keerom 6, Waropen 11, Intan Jaya 288, Tolkara 24, Pegunungan Bintang 1. Selain itu, Kabupaten Yahukimo 155, Jayawijaya 3, Nias Selatan 113, Kuta Barat 20, Banggai 391, Jambi 24, Bintan 2, Banyuasin 44, Mahakam Hulu 4, Kutai Kertanegara 8 dan Berau 11.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengaku belum bisa memastikan waktu pemungutan suara susulan tersebut, karena harus mempersiapkan kebutuhan meski dengan teknis yang sama.

Adapun persiapan tersebut di antaranya panitia penyelenggara pemungutan suara harus kembali mengirimkan surat undangan kepada pemilih, menyiapkan TPS, petugas, kotak suara, pengawas, hingga saksi di setiap TPS.

Namun, pemungutan suara susulan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat, setidaknya 17 hari setelah sehari penyelenggaraan pemilu serentak Indonesia, atau sehari setelah pemungutan suara.

Baca Juga: KPU: Pemungutan Suara Susulan Bisa Diputuskan di Tingkat Lokal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya