Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, Arief Budiman hanya diberhentikan dalam jabatan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini, Arief masih menjadi komisioner KPU.
"Beliau memang diberhentikan jadi ketua, namun tetap sebagai anggota (KPU)," ungkap Muhammad melalui pesan pendek kepada IDN Times, Rabu (13/1/2021).
Keputusan memberhentikan Arief diambil dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu. DKPP menilai Arief terbukti melanggar etik karena menemani mantan anggota KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Evi mengajukan gugatan ke PTUN karena tidak terima diberhentikan DKPP pada 2020.
Ia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) pemilu 2019. Keputusan itu kemudian dikukuhkan dengan surat keputusan presiden yang diteken pada 23 Maret 2020.
Sikap Arief yang mendampingi Evi dinilai menimbulkan kesan melawan putusan DKPP atas nama Evi. "Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara lembaga terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap DKPP," ungkap anggota DKPP Didik Supriyanto ketika membacakan putusan, Rabu.
Apa komentar Arief usai tahu dirinya diberhentikan dari jabatan ketua KPU?