3 Toko di Depok Terjaring Razia, Aparat Sita 874 Botol Miras

Jelang tahun baru peredaran miras diprediksi meningkat

Depok, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, merazia toko penjual minuman beralkohol atau minuman keras didampingi anggota Polrestro Depok dan Kodim 0508/Depok. Operasi gabungan tersebut merupakan kegiatan dalam rangka memerangi peredaran minuman beralkohol di kota ini.

Sekretaris Satpol PP Kota Depok Ferry Birowo mengatakan, minuman beralkohol merupakan penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Apalagi, diprediksi menjelang tahun baru peredaran miras akan meningkat, karena itu Satpol PP melakukan razia.

"Kami telah memetakan sejumlah tempat yang menjual minuman beralkohol di Kota Depok," ujar Ferry, Depok, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Catat! Ini 7 Aturan Baru PSBB Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru 

1. Satpol PP menyita 874 botol minuman beralkohol

3 Toko di Depok Terjaring Razia, Aparat Sita 874 Botol MirasAnggota Satpol PP Kota Depok mengamankan puluhan kaleng Minol. (Dokumen Satpol PP)

Ferry mengungkapkan, operasi yang digelar pada Jumat,18 Desember 2020 malam ini, didapatkan ratusan botol minuman beralkohol yang akan dijual kepada masyarakat. Minuman keras yang disita dari berbagai merek yang cukup dikenal di kalangan masyarakat, seperti Intisari, Ice Bland, Anker, dan Mix Max.

"Kami mengamankan 874 minuman beralkohol, baik botol maupun kaleng yang siap edar," ujar dia.

Ferry menjelaskan, penjual menyimpan minuman beralkohol di tempat tersembunyi maupun di tempat khusus. Apabila ada masyarakat yang ingin membeli, mereka baru mengeluarkan.

"Kalau di lihat seperti tidak berjualan namun pada kenyataannya berjualan," ujar dia. 

2. Petugas sita minuman beralkohol dari tiga tempat

3 Toko di Depok Terjaring Razia, Aparat Sita 874 Botol MirasAnggota Satpol PP Kota Depok, kepolisian, dan TNI melakukan pendataan Minol. (Dokumen Satpol PP)

Ferry menuturkan, operasi gabungan ini menyasar ke tiga toko. Toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol yaitu, Toko Murah Jalan Bahagia, Kecamatan Sukmajaya 234 botol, toko NN di Jalan Raya Margonda sebanyak 292 botol, dan toko Bintang Manulang Jalan Raya Bogor sebanyak 348 botol.

“Tiga toko yang kami datangi memang benar terbukti menjual miras,” ucap dia.

Ferry mengatakan, selain menyita botol minuman beralkohol, aparat gabungan juga mendata pemilik toko dan menjatuhkan sanksi sesuai Perda yang berlaku di Kota Depok.

3. Penjual minuman beralkohol melanggar Perda Kota Depok

3 Toko di Depok Terjaring Razia, Aparat Sita 874 Botol MirasSalah satu penjual Minol dilakukan pendataan Satpol PP Kota Depok. (Dokumen Satpol PP Kota Depok)

Ferry menjelaskan, operasi miras ini merupakan upaya penegakan Perda Kota Depok, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

"Kami berpatokan terhadap dua Perda Kota Depok," ucap dia.

Ferry pun mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi, apabila menemukan penjual minuman beralkohol yang meresahkan warga.

"Nantinya informasi dari masyarakat akan kami kembangkan untuk dilakukan penegakan Perda," tutup Ferry. 

Baca Juga: Importir Sebut RUU Minuman Beralkohol Dorong Peredaran Miras Oplosan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya