Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di Depok

Warga Depok yang akan ke luar kota juga diatur

Depok, IDN Times - Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Depok dengan nomor: 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Dalam keputusan tersebut terdapat sejumlah kebijakan dan aturan yang telah dibuat dalam mencegah penularan COVID-19 menjelang Natal dan Tahun Baru.

Pada Kepwal tersebut, Idris memberlakukan kembali PPKM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Pada Kepwal tersebut pemberlakuan PPKM akan dilaksanakan hingga Januari 2022.

"Pemberlakuan PPKM akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tulis Idris dalam Kepwalnya, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Komnas PA: Depok Zona Merah Kekerasan Seksual

1. Meminta pengawasan dan pengetatan tempat berpotensi terjadinya kerumunan

Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di DepokMargo City menjadi salah satu mall terbesar di Kota Depok. (Dicky/IDNTimes)

Dalam Kepwal tersebut aparat dapat melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Lokasi tersebut di antaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, restoran, kafe, dan kaki lima.

"Serta fasilitas umum yang digunakan warga untuk berkumpul," ujar Idris.

Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan masyarakat seperti kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Membatasi kegiatan masyarakat yang menggelar perayaan Natal dan tahun baru, serta menimbulkan kerumunan.

"Dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang," kata Idris.     

2. Ini kebijakan Pemkot Depok untuk masyarakat yang ke luar daerah

Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di DepokPemudik yang terjaring penyekatan di Jalan Raya Bogor yang di gelar Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Melalui Kepwalnya, Idris mengingatkan masyarakat yang keluar daerah dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, seperti wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1 x 24 jam.

"Untuk orang yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh," ucap dia.

Sementara, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum, mengikuti ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. Apabila pelaku perjalanan dinyatakan positif COVID-19, maka harus isolasi mandiri atau di tempat isolasi terpusat, untuk mencegah penularan virus corona, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.  

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Bangun Situ Rawa Kalong sebagai Percontohan di Depok

3. Libatkan Satlinmas hingga tutup alun-alun Kota Depok

Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di DepokAnggota Satpol PP Kota Depok melakukan razia Warnet di Warnet Jalan Sentosa, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok (Dok. Satpol PP)

Dalam pengetatan protokol kesehatan dan mencegah penularan COVID-19 pada Natal dan tahun baru, Wali Kota Depok akan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Idris meminta Satpol PP Kota Depok, Dinas Damkar dan Penyelamatan, serta Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif pada sejumlah kegiatan. 

"Satpol PP Kota Depok, Dinas Damkar dan Penyelamatan, serta Satlinmas meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif pada sejumlah kegiatan," kata Idris pada Kepwalnya.

Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satlinmas dapat mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan di tempat fasilitas umum.

"Alun-alun Kota Depok ditutup mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," ujar Wali Kota Depok.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya