Ayah Tiri di Bojonggede Bogor Aniaya Anak Pakai Setrika Listrik

Kaki dan tangan korban terikat saat ditemukan warga

Depok, IDN Times - Penganiayaan terhadap anak terjadi di RW 10, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Minggu (3/4/2022) malam lalu. Tersangka berinsial RR (24), merupakan ayah tiri dari korban berinsial PR yang baru berusia 8 tahun. Pelaku menganiaya anak tirinya karena kesal anak kandungnya tersiram air panas oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penganiayaan terungkap dari laporan warga. Polsek Bojonggede bersama warga mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta dianiaya oleh RR.

"Karena kasus penganiayaan dilakukan kepada anak, maka kasusnya ditangani unit PPA Polres Metro Depok," ujar Yogen kepada IDN Times, Selasa (5/4/2022) malam.

Baca Juga: Dor! Polisi Tembakan Pistol ke Udara Saat Cekcok dengan Istri di Depok

1. Tersangka kesal karena anak kandungnya disiram air panas

Ayah Tiri di Bojonggede Bogor Aniaya Anak Pakai Setrika ListrikKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menuturkan, penganiayaan yang dilakukan RR terhadap korban dilandasi rasa kesal kepada anak tirinya itu. Awalnya, tersangka bertanya kepada korban perihal anak kandungnya berisial M mengalami luka, seketika korban mengakui luka yang dialami M karena tersiram air panas oleh korban.

"Korban mengakui bahwa anak kandung tersangka, sempat disiram air panas," tutur Yogen.

Atas pengakuan korban dan melihat anak kandungnya terluka, tersangka naik pitam dan melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya korban. Tersangka menggunakan setrika listrik untuk menganiaya korban karena telah melukai anak kandungnya.

"Jadi ibu kandung korban menikah lagi dengan tersangka, dan dari perkawinan tersebut memiliki anak berinisial M," terang Yogen. 

2. Tersangka menganiaya korban menggunakan setrika listrik

Ayah Tiri di Bojonggede Bogor Aniaya Anak Pakai Setrika ListrikIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Yogen mengungkapkan, setrika listrik dalam kondisi panas digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada tangan dan kaki di bagian kanan. Tidak sampai di situ, tersangka mengikat tangan dan kaki korban di dalam rumahnya.

"Kami masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah terdapat luka lain akibat penganiyaan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkap Yogen.

Polres Metro Depok belum mengetahui secara pasti latar belakang maupun keseharian tersangka. Namun diketahui, ibu kandung korban memiliki pekerjaan sebagai driver ojek online, sedangkan tersangka sehari-harinya mengasuh anak kandung dan anak tirinya.

"Iya, istrinya ojek online sedangkan tersangka hanya mengasuh kedua anaknya," ucap Yogen.  

3. Diancam hukuman lima tahun penjara

Ayah Tiri di Bojonggede Bogor Aniaya Anak Pakai Setrika ListrikIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogen mengatakan, Polres Metro Depok belum berencana menyelidiki terkait kekerasan maupun penganiayaan lain yang dilakukan tersangka terhadap korban. Polres Metro Depok masih berkonsentrasi terhadap kasus penganiyaan menggunakan setrika listrik.

"Belum, kami masih menunggu visum, mungkin akan kami lakukan pendalaman pada BAP selanjutnya," kata Yogen.

Atas tindakan tersangka itu, ia dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Penggunaan pasal tersebut dikarenakan terdapat unsur luka pada tubuh korban.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Yogen. 

Baca Juga: Kebakaran di Depok, Ayah dan Anak Tewas Terbakar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya