Cabuli 7 Bocah Perempuan, Pengajar Agama di Depok Ditangkap

Usia korban rata-rata 5 hingga 12 tahun

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menangkap seorang pengajar keagamaan dan pengurus tempat ibadah berinsial SF, karena melakukan pencabulan pada anak-anak didiknya di sebuah tempat ibadah di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Siti Nurhayati, mengatakan laporan kasus pencabulan berasal dari orang tua korban dan diterima PPA Polres Metro Depok pada Senin, 14 Agustus 2023. Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi segera menangkap tersangka.

“Laporannya kalau tidak salah tiga hari lalu, sehari setelah dilaporkan, kami langsung menangkap tersangka berinisial SF,” ujar Siti kepada IDN Times, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Kota Depok Terima 666 Laporan Kekerasan Anak dan Perempuan

1. Tujuh anak menjadi korban pencabulan

Cabuli 7 Bocah Perempuan, Pengajar Agama di Depok DitangkapHalaman kantor Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Siti menuturkan, tersangka memiliki pekerjaan sebagai pengurus tempat ibadah, dan pengajar agama.

“Pekerjaannya marbot, terkadang suka mengajar ngaji, ngajar salawatan, lokasi musalanya di perumahan,” tutur dia.

Ironisnya, korban rata-rata berusia 5 hingga 12 tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara, tujuh anak telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan SF di tempat ibadah.

“Korbannya semua adalah perempuan,” tegas Siti.

2. Gunakan modus salaman dengan korban

Cabuli 7 Bocah Perempuan, Pengajar Agama di Depok DitangkapIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Siti menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan modus bersalaman pada korban.

“Modusnya biasa, datang itu salaman, udah dianggap kayak cucunya sendiri gitu, dia tidak tahu ternyata melebihi batasan-batasannya,” jelas dia.

Baca Juga: 5 Fakta Anak Pembunuh Ibu di Depok, Dipicu Sakit Hati dan Dendam

3. Polisi masih melakukan pendalaman kasus

Cabuli 7 Bocah Perempuan, Pengajar Agama di Depok Ditangkapilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat beraksi, tersangka SF tidak menjanjikan atau memberikan iming-iming sesuatu kepada korban.

“Itu (uang) sebagai iming-imingan gak ada, dia hanya salaman aja. Tiap datang pulang dia salaman, itu aja,” ungkap Siti.

Saat ini, Polres Metro Depok masih memeriksa tersangka serta korban, untuk mendalami kasus pencabulan anak ini.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya