HUT ke-78 RI, Ratusan Narapidana di Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi

Lima Narapidana Dinyatakan Bebas Menjalani Hukuman

Depok, IDN Times - Ratusan narapidana yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Selain mendapatkan pengurangan hukuman, beberapa narapidana juga mendapatkan remisi bebas dari rutan tersebut.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, mengatakan, Rutan Kelas I Depok memberikan remisi sesuai dengan ketentuan dari Kemenkumham pada peringatan HUT ke-78 RI. Pemberian remisi itu berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan.

“Jumlah yang diberikan remisi sebanyak 637 orang, sedangkan lima orang dinyatakan bebas,” ujar Andi kepada IDN Times, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: HUT ke-78 RI, Wali Kota Minta Warga Depok Tak Gelar Kegiatan Bahaya 

1. Penilaian Dirjen Pas dan sudah jalani hukuman selama 6 bulan

HUT ke-78 RI, Ratusan Narapidana di Rutan Kelas I Depok Dapat RemisiKarutan Kelas I Depok, Andi Gunawan saat memimpin apel pagi di Rutan Kelas I Depok. (Isitimewa)

Andi menuturkan, sebanyak 632 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman minimal satu bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi harus memiliki atau berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan pembinaan di Rutan Kelas I Depok.

“Penilaian secara nasional dari Dirjen Pemasyarakatan, ada skornya. Kami lakukan seobjektif mungkin,” kata Andi.

Persyaratan lain narapidana yang mendapat remisi adalah sudah menjalani hukuman selama enam bulan.

Tidak hanya itu, narapidana yang mendapatkan remisi juga harus rutin mengikuti kegiatan positif yang diberikan Rutan Kelas I Depok.

“Mereka ini selalu mengikuti pembinaan yang kami berikan di Rutan Kelas I Depok,” terang Andi.

Baca Juga: Puluhan Pasien ODGJ di Bekasi Ikut Upacara HUT ke-78 RI

2. Tidak ada tebang pilih dalam pemberian remisi

HUT ke-78 RI, Ratusan Narapidana di Rutan Kelas I Depok Dapat RemisiWBP Rutan Depok saat membuat olahan kopi. (IDNTimes/Dicky)

Andi menjelaskan, remisi atau pengurangan hukuman diberikan kepada narapidana kasus pidana umum dan narkoba sehingga tidak ada tebang pilih dalam pemberiannya. Remisi itu diberikan sesuai hak dan kewajiban narapidana.

“Semua kasus narapidana mendapatkan remisi, begitupun narapidana yang bebas hari ini ada kasus narkoba dan pidana umum,” jelas Andi.

Andi menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi merupakan warga Kota Depok. Ia berharap agar mereka yang mendapatkan remisi dapat menjalani hukuman dengan baik dan mengikuti pembinaan.

“Mereka yang bebas dari hukuman dapat kembali ke tengah masyarakat, mandiri, sadar hukum, dan membangun negara yang kita cintai,” kata Andi.

Baca Juga: 1.842 Narapidana di Sulawesi Utara Mendapat Remisi HUT ke-78 RI

3. Remisi mulai satu hingga enam bulan

HUT ke-78 RI, Ratusan Narapidana di Rutan Kelas I Depok Dapat RemisiPetugas Rutan Kelas 1 Depok melakukan pemeriksaan di Kamar WBP Rutan Depok. (Humas Rutan Depok)

Berdasarkan data Rutan Kelas I Depok, jumlah penghuni di rutan tersebut mencapai 999 orang, terdiri dari 167 orang tahanan dan 732 orang narapidana.

Adapun klasifikasi pemberian remisi untuk satu bulan sebanyak 134 orang dan dua bulan sebanyak 138 orang.

Kemudian, remisi untuk tiga bulan sebanyak 220 orang, remisi empat bulan 125 orang, lima bulan sebanyak 19 orang, dan enam bulan satu orang.

"Untuk klasifikasi jenis kelamin yang mendapatkan remisi yakni pria sebanyak 628 orang dan perempuan sebanyak sembilan orang," kata dia.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan, 175.510 Tahanan Dapat Remisi  

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya