Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan, Barbie: Netizen Mengerti

Barbie mengaku merasa sakit melihat perbuatan terdakwa

Depok, IDN Times - Ada yang berbeda pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok terkait perkara dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji, MMS (69), terhadap 10 anak. Kuasa hukum terdakwa diketahui adalah selebritas Barbie Kumalasari.

Barbie Kumalasari mengatakan, sebagai seorang advokat akan bekerja secara profesional menangani setiap permasalahan kliennya. Begitupun terhadap terdakwa yang meminta bantuan Barbie dalam menjalani persidangan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Ketika mendapat klien apapun permasalahannya tetap profesional dan kita bela," ujar Barbie saat ditemui IDN Times usai mengikuti persidangan, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Sidang Ustaz Cabul di PN Depok, Kuasa Hukum Terdakwa Barbie Kumalasari

1. Sudah menjadi kuasa hukum sejak 2016

Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan, Barbie: Netizen MengertiBarbie Kumalasari saat mengikuti persidangan dugaan pencabulan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Barbie mengatakan, profesinya sebagai advokat dan diminta menjadi kuasa hukum dapat dimengerti netizen. Hal itu karena selama ini, dirinya dikenal sebagai public figur dan bukan advokat yang merupakan profesinya yang lain.

"InsyaAllah netizen mengerti, tapi bukan berarti perasaan saya juga gak hancur, perasaan saya hancur banget kalau anak saya yang digituin," terang Barbie.

Barbie mengungkapkan, sebagai advokat akan tetap porfesional dalam menjalankan pekerjaannya, dan akan membela kliennya, baik yang salah maupun benar.

"Tetapi saya tetap normatif dan objektif, telah menjadi kuasa hukum sejak 2016 dan sudah menangani sejumlah perkara," ungkap Barbie. 

2. Barbie prihatin terhadap korban dan keluarga korban

Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan, Barbie: Netizen MengertiTerdakwa MMS mengikuti persidangan secara online terkait digunaan pencabulan di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Di sisi lain, Barbie mengakui merasa prihatin terhadap kondisi korban yang mendapatkan perlakuan kurang baik dari terdakwa. Apalagi, aksi yang dilakukan terdakwa terhadap korban tidak hanya sekali, namun beberapa kali dengan aktivitas yang berbeda.

"Korban kan masih kategori anak, pada pembacaan dakwaan di persidangan saya tidak kuat mendengarnya, ingin cepat selesai," ucap Barbie.

Dia menuturkan, korban diharapkan mendapat pendampingian psikologis untuk menghilangkan rasa trauma. Barbie sangat mengerti perasaan orang tua korban, namun sebagai kuasa hukum pihaknya akan bersikap profesional.

"Saya mengerti perasaan orang tua korban, karena saya juga memiliki anak," tutur Barbie. 

3. Barbie siapkan sejumlah bukti untuk mengurangi hukuman terdakwa

Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan, Barbie: Netizen MengertiIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Barbie mengatakan, akan bersikap objektif terhadap dakwaan dan keterangan saksi. Sebagai kuasa hukum, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Ada beberapa bukti yang kami dapati untuk meringankan hukuman terdakwa yang akan disampaikan selama persidangan," jelas Barbie.

Barbie menuturkan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif dan mematuhi jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa memiliki profesi sebagai guru ngaji dan meringankan segala biaya maupun seragam kepada anak didiknya.

"Hal itu yang kami kira dapat meringankan hukuman terdakwa," tutup Barbie. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya