Kades di Depok Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Kepala desa N sempat ajukan dana untuk jalan

Depok, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, berinisial N terpaksa harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Metro Depok. N diduga melakukan korupsi anggaran program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) 2022.

Humas Polres Metro Depok, Iptu I Made Budiawan, mengatakan, penangkapan tersangka N dilakukan pada Minggu (18/7/2023). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polres Metro Depok adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Iya sudah ditahan sejak dua hari lalu," ujar Made saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Rumah Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM di Depok Digeledah KPK

1. Tersangka ditahan dan polisi amankan barang bukti dokumen

Kades di Depok Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 JutaHalaman kantor Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Made tidak menjelaskan rinci nominal anggaran yang diduga dikorupsi N. Namun dia bersama anggota Polres Metro Depok sempat mendatangi kantor desa mencari barang bukti.

"Sudah dilakukan penahanan, terdapat barang bukti berupa berkas," kata dia.

Diketahui, setiap desa mendapatkan anggaran program Samisade sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan infrastruktur desa. 

2. N diduga korupsi Rp 500 juta

Kades di Depok Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 JutaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menyebut penangkapan N dikarenakan sudah dua kali dipanggil namun dia selalu mangkir.

"Iya mangkir dari pemanggilan, akhirnya Sabtu (15 Juli 2023) kita jemput dan besoknya kami tahan," ujar dia.

Nirwan menyebut N diduga korupsi anggaran Samisade pembangunan infrastruktur hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp501.371.881 (Rp500 juta). Sebelumnya N membuat pengajuan betonisasi jalan desa Rp833 juta yang dimasukan pada program Samisade. 

Baca Juga: Kejari Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Pilkada Depok 2015

3. Uang telah dicairkan namun tidak digunakan sesuai peruntukan

Kades di Depok Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 JutaWakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Atas pengajuan N, pemerintah telah memberikan dana Samisade tahap pertama pada 2022. Namun setelah dana tersebut diberikan, N tidak menggunakan dana Samisade sesuai pengajuan.

"Tersangka tidak mengerjakan betonisasi tahap kedua yang menggunakan anggaran Samisade," tegas Nirwan.

Diduga, tersangka N menggunakan anggaran yang sebelumnya diajukan, untuk memenuhi kebutuhan hidup atau pribadi.

"Habis dipakai untuk keperluan pribadinya sebagai kades," tutup Nirwan.  

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya