Kades di Depok Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, berinisial N terpaksa harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Metro Depok. N diduga melakukan korupsi anggaran program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) 2022.
Humas Polres Metro Depok, Iptu I Made Budiawan, mengatakan, penangkapan tersangka N dilakukan pada Minggu (18/7/2023). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polres Metro Depok adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Iya sudah ditahan sejak dua hari lalu," ujar Made saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Rumah Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM di Depok Digeledah KPK
1. Tersangka ditahan dan polisi amankan barang bukti dokumen
Made tidak menjelaskan rinci nominal anggaran yang diduga dikorupsi N. Namun dia bersama anggota Polres Metro Depok sempat mendatangi kantor desa mencari barang bukti.
"Sudah dilakukan penahanan, terdapat barang bukti berupa berkas," kata dia.
Diketahui, setiap desa mendapatkan anggaran program Samisade sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan infrastruktur desa.
2. N diduga korupsi Rp 500 juta
Editor’s picks
Sementara, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menyebut penangkapan N dikarenakan sudah dua kali dipanggil namun dia selalu mangkir.
"Iya mangkir dari pemanggilan, akhirnya Sabtu (15 Juli 2023) kita jemput dan besoknya kami tahan," ujar dia.
Nirwan menyebut N diduga korupsi anggaran Samisade pembangunan infrastruktur hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp501.371.881 (Rp500 juta). Sebelumnya N membuat pengajuan betonisasi jalan desa Rp833 juta yang dimasukan pada program Samisade.
Baca Juga: Kejari Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Pilkada Depok 2015
3. Uang telah dicairkan namun tidak digunakan sesuai peruntukan
Atas pengajuan N, pemerintah telah memberikan dana Samisade tahap pertama pada 2022. Namun setelah dana tersebut diberikan, N tidak menggunakan dana Samisade sesuai pengajuan.
"Tersangka tidak mengerjakan betonisasi tahap kedua yang menggunakan anggaran Samisade," tegas Nirwan.
Diduga, tersangka N menggunakan anggaran yang sebelumnya diajukan, untuk memenuhi kebutuhan hidup atau pribadi.
"Habis dipakai untuk keperluan pribadinya sebagai kades," tutup Nirwan.