Kejaksaan Amankan Rekan Jaksa Gadungan Berkedok Makelar Kasus

Jaksa gadungan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK

Depok, IDN Times - Seseorang berinisial MB yang diduga ikut terlibat dalam aksi penipuan yang dilakukan jaksa gadungan, yakni R. Rully Buryawan, diamankan Tim Gabungan Kejaksaan Agung, Kejari Kota Depok, dan Kejari Cibinong Bogor. MB diamankan saat menginap disebuah penginapan di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasubdit PAM SDO Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto mengatakan, berhasil mengamankan MB disebuah kawasan penginapan di Ciawi, Kabupaten Bogor. Pengamanan MB tidak mengalami kendala dan MB berlaku kooperatif.

"Sudah kami amankan MB yang diduga rekan dari Rully, pengamanan MB dipimpin langsung Jhoni Manurung," ujar Atang, Sabtu (28/8/2021). 

1. MB diduga ikut membantu jaksa gadungan melakukan penipuan

Kejaksaan Amankan Rekan Jaksa Gadungan Berkedok Makelar KasusTim gabungan Kejaksaan Agung , Kejari Kota Depok, dan Kejari Cibinong mengamankan satu orang rekan jaksa gadungan di sebuah penginapan kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. (Istimewa)

Atang menuturkan, pengamanan MB berdasarkan hasil dari pengembangan pemeriksaan terhadap Rully. MB diduga ikut membantu Rully melakukan penipuan kepada para korban sehingga MB diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

"MB diduga yang membantu Rully melakukan penipuan, pengamanan ini akan langsung kami serahkan ke Kekejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat," ungkap Atang.

Atang mengungkapkan, MB akan menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat dan dilanjutkan dengan mempertemukan MB dengan tersangka Rully. Saat ini Rully sudah diamankan di Polda Jawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Iya kami bawa ke Kejati Jawa Barat untuk pemeriksaan terlebih dahulu," ucap Atang.

Baca Juga: Fakta-Fakta Polisi Gadungan Membeli KTA Polri Seharga Rp2 Juta 

2. Rully ditangkap lantaran mengaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung

Kejaksaan Amankan Rekan Jaksa Gadungan Berkedok Makelar KasusIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan jaksa gadungan bernama R. Rully Nuryawan, yang mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Penangkapan jaksa gadungan tersebut dilakukan di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/8/2021).  

"Kejagung berhasil mengamankan R. Rully Buryawan, mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (24/8/2021).

Aksi Rully terkuak berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang menyebut pelaku turut mengiming-imingi proyek senilai Rp40 miliar. Proyek tersebut berkaitan dengan pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar.

3. Kejaksaan sita uang tunai sebesar Rp300 juta dan KTA palsu

Kejaksaan Amankan Rekan Jaksa Gadungan Berkedok Makelar KasusIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Aksi Rully tidak hanya melakukan penipuan proyek pengadaan IT di BJB. Terungkap Rully melakukan penipuan terhadap seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK.

"Oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan menerima uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Leonard.

Dari laporan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pengungkapan dan melacak keberadaan oknum tersebut. Akhirnya, Rully sebagai jaksa gadungan sedang menginap di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah, sehingga dilakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp304,6 juta," kata Leonard.

Baca Juga: Satpol PP Gadungan Tipu Warga Bayar Puluhan Juta untuk Jadi Pegawai 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya