Komplotan di Bogor Pakai Uang Penjualan Motor Curian untuk Judi Online

Belajar Mencuri Melihat Tayangan Youtube

Depok, IDN Times - Polsek Tajur Halang menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah RI (27), AB (21), A (19), RA (15), dan R (16).

Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi mengatakan, para tersangka mengaku menjual motor curiannya ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Dari pengakuan tersangka, motor itu dijual kembali ke daerah Rumpin, Kabupaten Bogor," ujar Tamar di Bogor, Kamis (5/10/2023). 

Baca Juga: Puluhan Pelajar Asal Depok dan Bogor Ditangkap saat Janjian Tawuran

1. Motor curian dijual Rp2 juta

Komplotan di Bogor Pakai Uang Penjualan Motor Curian untuk Judi OnlineKapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi memperlihatkan narkotika sabu yang dikendalikan dari dalam lapas. (IDNTimes/Dicky)

Tamar menjelaskan, para tersangka menjual motor curian itu seharga Rp2 juta hingga Rp4 juta. Para pelaku biasanya menyasar motor yang mudah dirusak pada bagian kontaknya.

"Mereka akan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T," terang Tamar.

Tamar menambahkan, dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, yakni RA dan R. Pelaku di bawah umur itu mempelajari trik mencuri motor dari tayangan video di YouTube.

"Iya, memperoleh kemampuan mencuri motor belajar dari YouTube," tutur Tamar.

Baca Juga: Geng Motor Mafia Denpasar Curi 17 Motor Hingga Main Kroyok

2. Uang jual motor curian dipakai judi online dan sewa rumah

Komplotan di Bogor Pakai Uang Penjualan Motor Curian untuk Judi OnlineIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Berdsarakan keterangan pemimpin komplotan pencuri itu, RI, uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk judi online. RI mengaku kecanduan judi online.

"Iya RI kaptennya ini setelah pembagian uang hasil motor curian digunakan untuk judi online," jelas Tamar.

Sementara itu, tersangka lainnya, R, mengaku memakai uang hasil penjualan motor curian untuk menyewa rumah. R yang tidak tamat sekolah dasar itu menyewa rumah di salah satu perumahan.

"Sementara kelima kawanan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, hukuman pidananya sekitar lima tahun," tutup Tamar.

Baca Juga: Dua Pria di Bekasi Beli Mobil Hasil Curi Motor Selama Setahun

3. Membayar dua juta untuk mendapatkan jimat

Komplotan di Bogor Pakai Uang Penjualan Motor Curian untuk Judi OnlinePolsek Tajur Halang yang berada di Jalan Raya Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Polsek Tajur  Halang menangkap kawanan pencuri motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Kelima pelaku pencurian beraksi menggunakan kunci letter T dan jimat yang diperoleh di daerah Banten.

Kapolsek Tajur Halang mengatakan, kawanan itu ditangkap setelah polisi menangkap pencuri motor berinisial R.

"Mereka ini kalau beraksi selain menggunakan kunci letter T, terdapat jimat yang dipercayainya," ujar Tamar, Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, jimat yang dibawa tersangka didapat dari guru spiritual di daerah Banten. Tersangka harus menyetor uang Rp2 juta setiap dua minggu sekali kepada guru spiritual itu.

"Mereka membayar Rp2 juta kepada guru spiritualnya sebagai pembayaran jimat untuk kasih kawanan curanmor," tutur Tamar.

Tersangka menyimpan jimat itu di dompet saat melakukan pencurian. Para tersangka percaya jimat itu jadi penanda firasat baik atau buruk saat melakukan aksinya.

"Gurunya akan memastikan aksi mereka aman atau tidak melalui firasat dari fungsi jimat tersebut," jelas Tamar.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya