KPU Depok Jamin Pasien COVID-19 Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada

Pasien COVID-19 yang menggunakan ventilator tidak memilih

Depok, IDN Times – Pasien COVID-19 yang tengah menjalani masa penyembuhan dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kota Depok. Hal itu dipastikan KPU Kota Depok untuk memberikan kelonggaran kepada pasien virus corona maupun pasien umum.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, masyarakat yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menggunakan hak suaranya pada 9 Desember. Pemberian hak suara tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu sebelumnya.

“Sama kayak pemilihan tahun sebelumnya pasien di rumah sakit dapat menggunakan hak suaranya,” ujar Nana di Depok, Selasa (8/12/2020)

1. Pasien COVID-19 kategori sedang dan ringan dapat menggunakan hak pilihnya

KPU Depok Jamin Pasien COVID-19 Bisa Gunakan Hak Pilih di PilkadaIlustrasi pasien. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Nana Sobarna mengungkapkan, pada Pilkada Kota Depok pasien COVID-19 yang tengah menjalani masa penyembuhan dapat menggunakan hak suaranya. Namun, pasien COVID-19 yang dapat memilih hanya berkategori sedang dan ringan. Untuk pasien berkategori berat tidak dapat memilih.

“Pasien corona yang menggunakan ventilator tidak memilih,” terang Nana.

Nana menjelaskan, nantinya petugas KPPS dari TPS terdekat rumah sakit, akan mendatangi pasien. Nantinya, petugas akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap guna menghindari terpapar virus corona. Selain itu, pasien rumah sakit yang menjalani perawatan sakit dalam gejala umum dapat menggunakan hak suaranya.

Baca Juga: Pilkada Kota Depok, 2.198 Personel TNI-Polri Disiagakan

2. Petugas KPPS akan didampingi Bawaslu dan saksi dari dua paslon

KPU Depok Jamin Pasien COVID-19 Bisa Gunakan Hak Pilih di PilkadaIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Nana menuturkan, petugas KPPS yang datang ke rumah sakit, akan dibantu tenaga kesehatan setempat. Selain itu, petugas akan diawasi Bawaslu dan saksi dari kedua paslon. Hal itu guna memastikan pasien memberikan hak suaranya dan menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Bawaslu dan para saksi akan mendampingi petugas KPPS,” ucap Nana.

3. Ini syarat pasien COVID-19 dapat memilih di Pilkada

KPU Depok Jamin Pasien COVID-19 Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada4.049 kotak suara untuk Pilkada Depok sudah tiba, Selasa (2/11/2020) (Dok. KPU Depok)

Nana mengatakan, pasien COVID-19 maupun pasien gejala umum dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada, setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Pasien yang dapat memilih di rumah sakit dapat menunjukkan form A5.

“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit meminta data pasien yang ingin memilih dan kami memfasilitasi pasien dengan pindah memilih menggunakan form A5,” ucap Nana.

Nana menuturkan, komunikasi antara KPU Kota Depok dengan pihak rumah sakit sudah berjalan sebelum hari pemilihan. Pasien yang ingin memilih dilakukan pendataan dan minta surat undangan dari tempat asal diganti dengan form A5.

“Jadi pasien yang telah memiliki form A5 dapat memilih,” tutup Nana.

Baca Juga: Depok Zona Merah Jelang Pilkada, Alat Swab PCR dan Rapid Test Ditambah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya