Lagi, Mahasiswa Korban Persekusi di Depok Laporkan 2 Orang

Pelaporan terkait pencemaran nama baik

Depok, IDN Times - Terduga pelaku pelecehan seksual sekaligus korban persekusi di Universitas Gunadarma,  Depok, kembali melaporkan terkait pecemaran nama baik ke Polres Metro Depok.

Korban berinisial TPP bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Depok untuk memenuhi panggilan, dan membuat laporan baru terkait kasus persekusi, Rabu (21/12/2022).

Kuasa hukum korban, Mahfut, membenarkan kliennya telah mendatangi Polres Metro Depok dan dimintai keterangan tim penyidik. Kliennya melaporkan kembali dua orang terkiat kasus dugaan pencemaran nama baik hingga menyebabkan mahasiswa 18 tahun itu mengalami persekusi.

"Terlapor ada dua orang, yaitu berinisial B dan W yang merupakan akun medsos dan membuat berita hoaks," ujar Mahfut kepada IDN Times, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor Polisi

1. TPP mengalami luka dan trauma

Lagi, Mahasiswa Korban Persekusi di Depok Laporkan 2 OrangKorban persekusi bersama kuasa hukum usai memenuhi panggilan kepolisian di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Mahfut mengapresiasi Polres Metro Depok yang telah menerima laporan dan mengusut kasus persekusi yang dialami kliennya. Menurutnya, kasus tersebut menimbulkan trauma dan kliennya mengalami luka di tubuhnya.

"Iya korban mengalami luka dan mengalami trauma atas peristiwa persekusi," tutur dia.

Laporan persekusi dan pencemaran nama baik sebagai bentuk pertanggung jawaban terlapor, yang menyebabkan korban mengalami persekusi. Padahal, TPP tidak melakukan pelecehan seksual, namun atas penyebaran informasi tersebut membuat korban dipersekusi di lingkungan kampus.

"Jadi terlapor harus bertanggung jawab, berani berbuat berani bertanggung jawab," tegas Mahfut.

2. Empat orang menjadi terlapor kasus persekusi dan pencemaran nama baik

Lagi, Mahasiswa Korban Persekusi di Depok Laporkan 2 Oranglab.gunadarma.ac.id

Mahfut mengungkapkan, laporan yang dibuat kliennya untuk meredam masyarakat yang marah akibat perlakuan persekusi. Perlaku tersebut menunjukkan main hakim sendiri, tanpa melakukan klarifikasi lebih jelas dan pihak kepolisian telah menghentikan kasus tersebut.

"Apalagi ini kan kejadiannya di lingkungan kampus tempat melahirkan orang kreatif dan hebat," ungkap Mahfut.

Mahfut menjelaskan, pada kasus persekusi ada empat orang yang menjadi terlapor, yaitu dua orang kasus persekusi dan dua orang kasus pencemaran nama baik. Untuk pencemaran nama baik yakni B dan W, sedangkan kasus persekusi yakni B dan J.

"Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini sehingga tidak ada lagi korban persekusi dan pencemaran nama baik," tutup Mahfut.

Baca Juga: Para Pelaku Persekusi Mahasiswa Gunadarma Dihantui Pasal Berlapis 

3. Akan memanggil para saksi

Lagi, Mahasiswa Korban Persekusi di Depok Laporkan 2 OrangKapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membenarkan pelaporan korban persekusi ke Polres Metro Depok. Korban melapor persekusi yang dialami ke Polres Metro Depok pada Minggu (18/12/2022).

"Ya korban persekusi sudah membuat laporan, ini kasusnya beda ya namun ada kaitannya soal dugaan pencabulan yang sudah berdamai," ujar Imran kepada IDN Times, Senin (19/12/2022).

Imran menuturkan, laporan TPP akan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi. Polres Metro Depok akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa persekusi yang dialami korban.

"Untuk jumlahnya belum diketahui, namun kami akan memeriksa saksi terlebih dahulu," tutur Imran.

Polres Metro Depok akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut dan akan melihat rekaman video yang beredar. Nantinya, saksi akan diambil dari video yang beredar pada peristiwa persekusi.

"Kita akan telusuri dahulu begitu juga dengan video itu," terang Imran.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya