Lurah di Depok Jadi Tersangka karena Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Kejari siapkan lima orang jaksa untuk proses penanganan

Depok, IDN Times - Lurah Pancoran Mas di Kota Depok, Jawa Barat yang diketahui bernama Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat. Diketahui, Suganda menggelar hajatan pada saat PPKM Darurat baru saja diberlakukan. Kini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Depok dari Polres Metro Depok. Pernyataan tersebut tertuang dalam SPDP bernomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok.

"Ditetapkan di sini baru satu yakni Lurah berinisial S," ujar Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021). 

Baca Juga: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Diperiksa Satgas COVID-19

1. Kejari Depok siapkan lima jaksa

Lurah di Depok Jadi Tersangka karena Gelar Hajatan saat PPKM DaruratKepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro. (IDNTimes/Dicky)

Sri Kuncoro menjelaskan, untuk membantu percepatan penanganan kasus dugaan adanya pelanggaran PPKM Darurat, Kejari Depok menurunkan lima orang jaksa yang akan menangani perkara ini.

"Tiga orang kasi juga kami turunkan untuk membantu penanganan kasus," terang Sri Kuncoro.

Masih kata Sri Kuncoro, Kejari Kota Depok akan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk penanganan kasus, sehingga kasus dapat segera diselesaikan. Namun Kejari Kota Depok tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai kasus masuk ke persidangan.

"Untuk berapa lama kasusnya kami belum tahu, karena kami baru menerima SPDP," ujar Sri Kuncoro.

2. Pasal yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka

Lurah di Depok Jadi Tersangka karena Gelar Hajatan saat PPKM DaruratKejari Depok saat melakukan press confrence di halaman pintu masuk Kejari Depok. (Istimewa)

Sri Kuncoro mengatakan, Lurah Pancoran Mas yang diduga melanggar PPKM Darurat bisa dikenakan tiga pasal yakni Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 212, dan Pasal 216 KUHP.

"Nantinya akan dipilih salah satu pasal yang berkesesuaian dengan data dan fakta sesuai berkas perkara," kata Sri Kuncoro.

3. Jika terbukti bersalah, tersangka bisa terancam hukuman penjara satu tahun

Lurah di Depok Jadi Tersangka karena Gelar Hajatan saat PPKM DaruratKejari Depok saat melakukan press confrence di halaman pintu masuk Kejari Depok. (Istimewa)

Sri Kuncoro mengungkapkan, Kejari Kota Depok akan berusaha maksimal untuk mempercepat pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Depok. Kejari Depok akan menggunakan acara pemeriksaan singkat karena pembuktian dan penerapan hukuman mudah dan sederhana.

"Ya seperti perkara pilkada itu lakukan singkat tidak bertele-tele, mungkin dua kali sidang atau bahkan satu kali sudah bisa selesai," ucap Sri Kuncoro.

Apabila pada persidangan nanti, Lurah Suganda terbukti melakukan kesalahan dan melanggar PPKM Darurat, dapat dikenakan hukuman sesuai pasal yang diberikan. Pada Pasal 216 KUHP dapat dikenakan hukuman pidana empat bulan dan denda sebanyak Rp9 ribu. Untuk Pasal 212 KUHP terpidana akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda sebesar Rp4,5 juta.

Sedangkan pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, terpidana dapat dikenakan hukuman selama satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Viral Video Diduga Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya