Pemkot Depok Akui Belum Terima Surat Pembatalan Pembangunan Masjid

Pemkot Depok Didatangi Perwakilan Kementerian Pusat

Depok, IDNTimes - Sejumlah perwakilan Kementerian Pusat mendatangi Balai Kota Depok terkait duduk masalah kisruh SDN Pondok Cina 1 yang akan direlokasi untuk pembangunan masjid. Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada pertemuan tersebut sempat menyinggung belum menerima terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membatalkan rencana pembangunan masjid.

Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok secara resmi telah menerima perwakilan sejumlah Kementerian di Balai Kota Depok pada Senin (12/12/2022). Perwakilan kementerian itu disebutkan memberikan sejumlah masukan sebelum melakukan relokasi dan regrouping SDN Pondok Cina 1.

"Kami sudah menerima dan terdapat sejumlah masukan yang diberikan kepada kami," ujar Idris kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

1. Idris tidak mengetahui adanya surat rencana pembatalan pembangunan masjid

Pemkot Depok Akui Belum Terima Surat Pembatalan Pembangunan MasjidWali Kota Depok, Mohammad Idris saat membuka Depok Expo UMKM di lapangan Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Disebutkan ada surat resmi dari Gubernur Jawa Barat perihal rencana penundaan pembangunan masjid hingga polemik selesai. Namun Pemerintah Kota Depok menegaskan hingga kini belum menerima surat tersebut.

"Enggak ada surat ke saya, dan saya juga enggak tahu itu surat ke saya, ke Menteri atau Presiden, saya enggak tahu,” tegas Idris.

Dalam kesempatan itu disebutkan, pertemuan di atas rupanya diiinisiasi oleh Kemendikbud Ristek dan sejumlah perwakilan kementerian lainnya seperti Kementerian PPPA, hingga Menko PMK. Tak hanya itu, pada pertemuan tersebut, turut hadir KPAI dan Komisi ASN hingga Ombudsman Republik Indonesia.

"Daripada satu-satu, ya mending sekalian saja, itu pemikirannya, efektivitas dan efensiensi," kata Idris.

Baca Juga: Kisruh SDN Pondok Cina 1, KPAI Minta Psikologis Siswa Diperhatikan

2. Idris konsultasi ke kementerian

Pemkot Depok Akui Belum Terima Surat Pembatalan Pembangunan MasjidSiswa tampat bermain di halaman SDN Pondok Cina 1 yang akan direlokasi Pemerintah Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pada kunjungan dan pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Depok menerima masukan dari sejumlah lembaga untuk dijadikan sebagai bahan kebijakan. Idris mengakui, rencana regrouping SDN Pondok Cina 1 telah dilakukan melalui kajian lebih mendalam.

“Yang akan kami konsultasikan ke Kementerian terkait dan juga Pemprov Jabar dalam hal ini yang punya duit Pak Gubernur,” terang Idris.

Idris mengungkapkan, rencana regrouping sudah terjadi sejak 2013, dan kajian tersebut dilakukan di sekolah lainnya, bukan hanya SDN Pondok Cina 1. Rencana regrouping, Pemerintah Kota Depok akan kembali melakukan kajian termasuk validitas surat maupun dokumen lainnya.

“Kita kaji kembali sekalian status lahannya,” ungkap Idris.

Baca Juga: Tuai Pro-Kontra, Wali Kota Depok akan Tetap Gusur SDN Pondok Cina 1

3. Pemda Provinsi Jabar akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda

Pemkot Depok Akui Belum Terima Surat Pembatalan Pembangunan Masjid

Sebelumnya melalui siaran perss, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar Indra Maha mengatakan, Pemda Provinsi Jabar juga tidak menutup kemungkinan akan membatalkan proses bantuan pembangunan masjid tersebut. 

"Mencermati situasi dan dinamika sosial yang belum memungkinkan untuk dilakukan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid, Pemda Provinsi Jabar akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda, bahkan tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut akan dibatalkan," kata Indra.

Indra menuturkan, Pemda Provinsi Jabar mendorong Pemda Kota Depok mengedepankan pendekatan dialogis untuk mendapatkan solusi terbaik soal rencana alih funsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Margonda.

Jangan sampai, kata Indra, alih fungsi lahan tersebut menimbulkan masalah baru, terutama terhadap siswa dan kegiatan belajar mengajar. Semua pihak harus menghindari hal-hal yang berpotensi menghadirkan benturan-benturan sosial agar kondusivitas Kota Depok terjaga.

"Jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh warga, hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemda Kota Depok untuk menunda dulu alih fungsi lahan tersebut sampai keluar keputusan hukum yang tetap," ucap Indra.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya