Penganiayaan Anak Tiri di Bogor Terbongkar karena Token Listrik Habis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kasus penganiayaan oleh ayah tiri bernama Rizki Reinhart (24) kepada anak tirinya berinisial PR (8), di RW 10 Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, masih diperiksa polisi. Kasus penganiayaan tersebut terungkap usai tetangga melihat token listrik rumah tersangka habis, sehingga kontrakan tersebut gelap.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, terdapat fakta baru usai tersangka menjalani pemeriksaan mendalam terkait penganiayaan terhadap anak tirinya, yaitu korban tidak menyiram air panas ke adik tirinya melainkan karena setrika listrik.
"Jadi korban menempelkan setrika listrik kepada anak kandung tersangka, sehingga tersangka marah dan melakukan penganiayaan," ujar Yogen, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonggede Bogor Aniaya Anak Pakai Setrika Listrik
1. Tersangka menampar korban beberapa kali
Yogen menuturkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (3/4/2022) setelah tersangka berbuka puasa. Saat itu, tersangka melihat ada luka bakar di punggung anak kandungnya M, yang masih berusia 10 bulan. Tersangka menanyakan luka tersebut kepada korban dan korban menjawab bahwa adiknya ditempelkan setrika listrik.
"Mengetahui itu tersangka beberapa kali menampar wajah korban," tutur Yogen.
Merasa tidak puas dan ingin mengetahui alasan korban melukai adiknya, tersangka membangunkan korban yang sedang tertidur sekitar pukul 22.00 WIB. Korban memberikan alasan melakukan tindakan tersebut karena adiknya mengacak-acak pakaian yang telah disetrika.
"Alasannya karena adiknya berantakin pakaian," ucap Yogen.
2. Korban diikat menggunakan tali rapia
Editor’s picks
Mendapat jawaban dari korban, tersangka merasa kesal dan marah sehingga mengambil setrika listrik. Saat setrika sudah panas, tersangka menempelkannya kepada korban di bagian lengan dan kaki sehingga korban menangis.
"Tersangka lalu meminta korban untuk kembali tidur usai ditempelkan setrika listrik," terang Yogen.
Pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, saat tersangka akan bekerja sebagai driver ojek online, tersangka mengikat korban menggunakan tali rapia. Tangan korban diikat ke bagian belakang tubuhnya dan kakinya turut diikat menggunakan tali yang sama.
"Tersangka mengikat tangan dan kaki untuk memberikan efek jera kepada korban agar tak mengulangi perbuatan kepada adiknya," ungkap Yogen.
3. Korban diberikan pendampingan PPA dan telah dikembalikan ke ibunya
Yogen menuturkan, pada malam harinya tetangga sekitar kontrakan melihat rumah tersangka gelap dikarenakan token listrik habis. Merasa penasaran, tetangga mengintip rumah tersangka melalui jendela, dan melihat beberapa anak berada di dalam kontrakan, serta korban dalam posisi terikat.
"Melihat kejadian itu, tetangganya langsung menghubungi Binmas setempat untuk dimintai pertolongan," tutur Yogen.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka pada 2019 pernah melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak satu kali. Istri tersangka yang juga bekerja sebagai driver ojek online, tidak berani melaporkan perbuatan tersangka karena takut dimarahi. Saat ini, korban yang sebelumnya telah diberikan pendampingan unit PPA Reskrim Polres Metro Depok telah dikembalikan kepada ibunya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, kami mohon kepada masyarakat apabila terjadi tindakan kekerasan terhadap anak maupun perempuan segera hubungi Polres Metro Depok," ujar Yogen.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Banyak dari Lingkungan Terdekat?