Perkosa Anak Kandung, Pria di Depok Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp1 M

Korban mengaku diperkosa 20 kali

Depok, IDN Times - Persidangan pemerkosaan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok kembali dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok menuntut terdakwa A hukuman 18 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, mengatakan Pengadilan Negeri Depok telah menggelar kembali persidangan pemerkosaan ayah kandung terhadap anaknya. Pada persidangan tersebut, JPU menuntut hukuman terhadap perbuatan pria 49 tahun itu.

"Pada sidang kali ini beragendakan penuntutan hukuman terhadap terdakwa," ujar Andi kepada IDN Times, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Miris, Pencabulan Ayah pada Anak Kandung di Depok Kembali Terjadi

1. Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa jadi pertimbangan

Perkosa Anak Kandung, Pria di Depok Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp1 MJPU Kejari Kota Depok saat mengikuti persidangan pencabulan di Pengadilan Negeri Depok. (Humas Kejari Kota Depok)

Andi menuturkan, pada persidangan tersebut terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, terkait hukuman yang dijatuhkan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan mengalami trauma berkepanjangan bagi korban.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah menjalani hukuman," tutur dia.

JPU Kejari Depok beranggapan, terdakwa sebagai orang tua korban seharusnya memberikan perlindungan dan contoh yang baik. Namun faktanya terdakwa memerkosa anak kandungnya dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

"Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 18 tahun penjara," kata Andi.

2. Tuntutan 18 tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dan mengancam dengan kekerasan

Perkosa Anak Kandung, Pria di Depok Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp1 MJaksa Kejari Depok melakukan pemeriksaan tersangka pencabulan anak kandung usai diseherahkan Polres Metro Depok untuk menjalani persidangan. (Istimewa)

Andi menjelaskan, selain dituntut hukuman pidana, terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diancam pidana tambahan berupa restitusi Rp76,6 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

"Tuntutan hukuman dikarenakan terdakwa terbukti sah dan dinyatakan bersalah melakukan pengancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan," kata dia. 

JPU Kejari Depok menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kondisi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Depok Membaik

3. Korban mengaku 20 kali diperkosa dan mengalami trauma psikis

Perkosa Anak Kandung, Pria di Depok Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp1 MTersangka A melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung diamankan Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan usai ibu korban melapor ke kepolisian.

"Sudah kami tangkap dan tersangka mengakui perbuatannya (memperkosa anak kandung) sejak 2021 hingga Februari 2022," ujar Yogen kepada IDN Times, Selasa, 1 Maret 2022.

Yogen menuturkan pelaku mengancam korban dengan golok saat akan memperkosa. Dari pengakuan ke penyidik, pelaku sudah empat kali memperkosa anak kandungnya.

"Tersangka mengaku empat kali (memperkosa), sedangkan dari korban sendiri ada 20 kali, nanti bisa kita kembangkan lagi," tutur dia.

Polres Metro Depok memeriksa beberapa saksi terkait kasus pemerkosaan anak kandung ini. Mereka juga melakukan konseling terhadap korban untuk mengobati psikis yang sudah terguncang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya