Pesan 'Sayang Kamu Dimana' Awal Kasus Temuan Mayat di Kali Krukut 

Setelah membunuh, motor korban dititipkan ke teman pelaku

IDNTimes, Depok - Mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022) berhasil terungkap. Polres Metro Depok berhasil mengungkap jenazah korban yakin Imelga yang merupakan korban pembunahan yang dilakukan pelaku berinsial FR alias P (27 tahun).

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Polres Metro Depok berhasil mengungkap dan melakukan pengembangan terhadap penemuan mayat di Kali Krukut. Jenazah tersebut merupakan warga Depok dan hasil dari pengembangan merupakan korban pembunuhan.

"Ternyata pelaku pembunuhan korban merupakan pacar korban dan sudah menjalin hubungan selama tujuh bulan," ujar Imran kepada IDN Times, Selasa (5/7/2022). 

1. Pelaku cemburu kepada korban

Pesan 'Sayang Kamu Dimana' Awal Kasus Temuan Mayat di Kali Krukut Pelaku pembunuhan berinsial FR saat diamankan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Imran menuturkan, korban yang sedang bersama pelaku mendapatkan pesan dari seorang pria lain. Pelaku membaca pesan tersebut bertuliskan 'sayang kamu di mana', sehingga pelaku menanyakan kepada korban siapa yang mengirim pesan tersebut.

"Pelaku meminta korban menghubungi pengirim pesan dan setelah tersambung telepon langsung ditutup," tutur Imran.

Pelaku merasa kesal korban mendapatkan pesan tersebut dari seorang pria dan menanyakan perihal tersebut. Pelaku mengajak korban untuk ke sebuah saung yang berada di kawasan Depok tidak jauh dari kali Krukut.

"Korban bersama pelaku mendatangi saung dan terjadi cekcok karena pesan tersebut," ucap Imran.  

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pria yang Mayatnya Dibuang ke Kali Pesanggrahan

2. Pelaku kabur ke Brebes Jawa Tengah

Pesan 'Sayang Kamu Dimana' Awal Kasus Temuan Mayat di Kali Krukut Barang bukti yang digunakan pelaku saat membunuh korban yang mayatnya dibuang di Kali Krukut. (IDNTimes/Dicky)

Pelaku yang kesal pada korban melihat sarung yang berada di saung dan digunakan untuk membunuh korban. Pelaku mencekik korban menggunakan sarung mengakibatkan korban meninggal dunia dan jenazah korban dibuang pelaku ke aliran kali Krukut.

"Pelaku juga membuang dompet dan handphone korban ke kali tersebut, pelaku pada saat itu sadar bahwa korban sudah meninggal," terang Imran.

Imran mengungkapkan, setelah membuang jenazah korban pelaku membawa kabur motor milik korban. Motor tersebut dibawa pelaku kerumah rekannya untuk dititipkan dan pelaku melarikan diri ke wilayah Brebes, Jawa Tengah.

"Kami langsung melakukan pengejaran dan kemarin pelaku berhasil kami tangkap dan dibawa ke Polres Metro Depok," ungkap Imran.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ketua Ormas Bandar Lampung

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Pesan 'Sayang Kamu Dimana' Awal Kasus Temuan Mayat di Kali Krukut Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar melakukan press release pengungkapan pelaku pembunuhan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Imran menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban karena merasa cemburu. Pelaku kesehariannya memiliki profesi sebagai buruh bangunan dan rencananya Polres Metro Depok akan melakukan pembongkaran makam korban.

"Rencananya besok akan dilakukan pembongkaran makam korban untuk dilakukan outopsi," jelas Imran.

Atas perbuatan pelaku Polres Metro Depok akan menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku akan terancam hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup," tutup Imran. 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya