Polres Metro Depok Sita Ribuan Minyak Goreng yang Dikemas Ulang

Minyak goreng dikemas ulang menggunakan merek lain

Depok, IDNTimes - Sebuah gudang di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat didatangi Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari. Terungkap gudang tersebut diduga melakukan penyelewengan terkait pendistribusian minyak goreng.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Polres Metro Depok telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pendistribusian minyak goreng. Atas laporan tersebut, Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari berhasil membongkar gudang yang melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng.

"Diduga ada penyelewengan repacking kemasan minyak goreng dari produk merek asli menjadi merek lainnya," ujar Yogen saat ditemui IDN Times di lokasi penggerebekan, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Ada Subsidi, HET Minyak Goreng Curah Jadi Rp14 Ribu per Liter

1. Ribuan minyak goreng yang ditemukan dalam bentuk kemasan 1 liter

Polres Metro Depok Sita Ribuan Minyak Goreng yang Dikemas UlangPores Metro Depok mendatangi gudang minyak goreng yang melakukan repacking di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam gudang, ditemukan ribuan minyak goreng kemasan yang siap edar. Selain itu, terdapat sejumlah plastik kemasan yang tersimpan untuk mengemas ulang minyak goreng dengan menggunakan mesin.

"Ada 2.304 minyak goreng kemasan yang berada di dalam gudang," terang Yogeng.

Dia menuturkan, minyak goreng yang ditemukan dalam bentuk kemasan satu liter. Polres Metro Depok akan menyita minyak goreng tersebut.

"Akan kami lakukan penyitaan minyak goreng untuk diperiksa," tutur Yogen. 

2. Gudang tidak memiliki izin usaha dan Badan POM

Polres Metro Depok Sita Ribuan Minyak Goreng yang Dikemas UlangKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat memeriksa kemasan minyak goreng untuk dilakukan repacking di gudang minyak goreng, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terkait perizinan, ditemukan gudang repacking ini tidak memiliki izin usaha dan izin Badan POM, juga keterangan halal. Selain itu, gudang yang dijadikan tempat repacking sudah berdiri sejak 2017 namun operasi penggunaannya dilakukan pada 2018.

"Melihat dari surat beroperasi dari 2018, ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal tapi berlaku sampai 2020," jelas Yogen.

Yogen mengungkapkan, minyak goreng hasil repacking rencananya akan dijual ke 40 toko yang sudah menjadi langganan. Namun apabila dalam penjualan terdapat sisa minyak goreng, akan dijual kepada para pedagang lainnya.

"Penjualannya di wilayah Kota Depok, tapi ada juga di Parung Kabupaten Bogor," ungkap Yogen.

3. Mengubah kemasan untuk raih keuntungan

Polres Metro Depok Sita Ribuan Minyak Goreng yang Dikemas UlangPores Metro Depok mendatangi gudang minyak goreng yang melakukan repacking di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui gudang tersebut membeli minyak goreng merek Sofia dalam bentuk derigen yang isinya sebanyak 18 liter. Minyak goreng kemudian dikemas ulang menggunakan merek lain, di antaranya Wasilah 2 dan Monas 2.

"Minyak goreng yang dibeli dalam bentuk derigen untuk satu liternya Rp12.500. Setelah dikemas menggunakan merek lain dijual Rp14.000 per liter," tegas Yogen.

Atas temuan tersebut, Polres Metro Depok akan memeriksa pemilik gudang, manager operasional, dan karyawan di lokasi gudang. Polres Metro Depok mengancam pemilik gudang dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.

"Apabila ditemukan minyak goreng kemasan, sudah jelas dikenakan Undang-Undang Konsumen dan Perdagangan," kata Yogen. 

Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Pasar, Kapolri Belum Temukan Biang Keroknya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya