Polres Metro Depok Tangkap Tersangka Tawuran yang Bacok Warga

Tersangka tawuran menyerang warga hingga merusak rumah

Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok berhasil mengamankan sejumlah tersangka tawuran yang mengakibatkan tiga warga mengalami luka, dan merusak rumah hingga warung milik warga. Tawuran itu melibatkan dua kelompok di wilayah Cagar Alam, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Polres Metro Depok telah mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat tawuran itu. Para tersangka diamankan setelah tim gabungan Polres Metro Depok dengan Polsek Pancoran Mas mengidentifikasi para pelaku tawuran yang menyerang warga di wilayah Cagar Alam.

"Kami telah mengamankan sebanyak enam orang tersangka tawuran yang menyerang warga, hingga merusak rumah dan warung," ujar Yogen kepada IDNTimes, Selasa (8/3/2022).  

Baca Juga: Tawuran Antar Geng di Depok Live Medsos, 1 Orang Luka Senjata Tajam

1. Warga berusaha melerai namun dibacok

Polres Metro Depok Tangkap Tersangka Tawuran yang Bacok WargaKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat di temui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya aksi tawuran di Cagar Alam yang dilakukan dua kelompok. Salah satu kelompok yang merasa kalah dalam aksi tersebut, berusaha kabur dan memasuki permukiman warga.

"Warga yang melihat dan mendengar adanya tawuran berusaha mengamankan para tersangka tawuran, namun warga tersebut terkena bacokan," jelas Yogen.

Selain melukai warga yang berusaha melerai aksi tawuran, para tersangka tawuran melakukan aksi lainnya dengan cara merusak rumah warga, hingga warung milik warga. Warga yang mengalami luka bacok langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Kami mengidentifikasi ada 15 orang tersangka tawuran yang melakukan penyerangan terhadap warga," ucap Yogen.

2. Polisi tangkap tersangka utama yang membacok warga

Polres Metro Depok Tangkap Tersangka Tawuran yang Bacok WargaIlustrasi Pembacokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Metro Depok mendapatkan petunjuk terdapat satu tersangka menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka pada aksi tawuran tersebut. Dari tersangka itu, Polres Metro Depok meminta sejumlah nama yang ikut terlibat aksi tawuran hingga penyerangan terhadap warga.

"Nah keluarlah nama para tersangka tawuran, dari situ kami amankan para tersangka yang terlibat," ucap Yogen.

Yogen mengungkapkan, tim gabungan mengejar para tersangka yang melarikan diri. Menurutnya, masih terdapat tersangka lain yang ikut terlibat membacok warga.

"Dari enam orang yang diamankan, dua orang merupakan tersangka utama karena melakukan pembacokan terhadap warga," ungkap Yogen. 

3 Tersangka dijerat pasal pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat

Polres Metro Depok Tangkap Tersangka Tawuran yang Bacok WargaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogen menuturkan, Polres Metro Depok telah menjerat para tersangka tawuran dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Selain itu, tersangka utama yang melakukan pembacokan terhadap warga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum atau pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya kepada para tersangka utama lima tahun enam bulan," tutur Yogen.

Yogen menambahkan, Polres Metro Depok berusaha mengantisipasi aksi tawuran di wilayah hukum Polres Metro Depok. Selain itu, peran aktif orang tua dalam memberikan pengawasan terhadap anaknya sangat membantu mencegah aksi tawuran baik siang maupun malam hari.

"Orang tua juga harus ikut mengawasi anaknya, kalau sudah malam anaknya belum pulang segera cari tahu keberadaannya untuk mencegah terlibat aksi tawuran," kata Yogen.

Baca Juga: Polisi di Depok Diserang Geng Remaja Saat Hendak Bubarkan Tawuran

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya