Rencana Kenaikan Cukai Rokok Buat Resah Para Pekerja Tembakau 

Kenaikan cukai bahayakan industri hasil tembakau

Depok, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyoroti rencana kenaikan cukai rokok pada 2023 yang akan dilakukan pemerintah pusat.

Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan rencana tersebut karena akan berdampak terhadap pekerja.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto, mengatakan, apabila terjadi kenaikan cukai rokok, maka akan berdampak terhadap kesejahteraan para pekerja hingga mereka kehilangan pekerjaan di sektor rokok dan tembakau. Apalagi, jumlah anggota FSP RTMM-SPSI saat ini mencapai 247.579 orang.

"Total anggota kami berkurang sebanyak 60.889 orang dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun," ujar Sudarto kepada IDN Times, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik

1. Terjadi kenaikan target penerimaan cukai 11,6 persen untuk 2023

Rencana Kenaikan Cukai Rokok Buat Resah Para Pekerja Tembakau Pengurus FSP RTMM-SPSI saat menyampaikan terkait rencana kenaikan cukai tembakau yang dilakukan Pemerintah di sebuah rumah makan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sudarto menuturkan, untuk mencegah dampak kenaikan cukai rokok yang dapat mengancam kesejahteraan dan kehilangan pekerjaan anggota, maka FSP RTMM-SPSI melakukan konsolidasi internal.

FSP RTMM-SPSI memantau lapangan di tingkat daerah di seluruh Indonesia terutama pada sektor industri rokok.

"Kami melakukan pemantauan di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sedangkan Sumatra Utara hanya ada sedikit sekali. Kami ingin mendapatkan kepastian dari kelangsungan pekerjaannya," kata Sudarto.

Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 yang telah diumumkan, kata dia, target penerimaan cukai sebesar Rp245, 45 triliun, terjadi kenaikan 11,6 persen dibandingkan target tahun 2022.

Sebagaimana terjadi pada tahun sebelumnya, kata dia, sebagian besar kenaikan cukai tersebut berasal dari cukai hasil tembakau.

"Walaupun belum ditetapkan, tetapi sudah ramai diberitakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau akan menggunakan penjumlahan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," kata Sudarto.

Baca Juga: Ada Tarif Baru Cukai Rokok KLM, CORE Wanti-Wanti Pengusaha Cari Celah

2. Kenaikan cukai bahayakan industri hasil tembakau

Rencana Kenaikan Cukai Rokok Buat Resah Para Pekerja Tembakau Pengurus FSP RTMM-SPSI saat menyampaikan terkait rencana kenaikan cukai tembakau yang dilakukan Pemerintah di sebuah rumah makan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sudarto mengatakan, pihaknya khawatir kenaikan cukai hasil tembakau yang sangat tinggi akan membahayakan industri hasil tembakau (IHT), khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya.

"Kondisi dampak pandemik COVID-19 yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan bahan bakar minyak, dan tidak menutup kemungkinan ancaman resesi global sehingga pemerintah harus hati-hati dan teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau Tahun 2023," kata dia.

Menurut Sudarto, pemerintah harus memperhatikan sepenuhnya dampak yang akan terjadi kepada industri, khususnya terhadap kesejahteraan pekerja hingga kepastian kelangsungan pekerjaannya.

"Desakan dari organisasi antitembakau yang terindikasi dikendalikan dan di sokong berbagai lembaga asing, memosisikan seolah produk hasil tembakau menjadi produk ilegal yang patut diduga ingin mematikan IHT di Indonesia," ujar Sudarto.

Pihaknya menilai, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan rencana kenaikan cukai tahun 2023 merupakan kebijakan yang sangat mencemaskan.

Pasalnya, kebijakan itu dapat menghancurkan IHT serta menghilangkan pekerjaan dan penghasilan anggota FSP RTMM-SPSI.

"Tidak adil jika IHT satu sisi diperas untuk menopang penerimaan negara sedangkan di sisi lain ditekan dengan berbagai regulasi atau kebijakan yang mematikan," kata dia.

Baca Juga: Kebijakan Kenaikkan IHT, Pemerintah Tidak Perhatikan Dampak pada Buruh

3. Pemerintah diminta lindungi IHT sektor padat karya

Rencana Kenaikan Cukai Rokok Buat Resah Para Pekerja Tembakau Ilustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia)

Sudarto meminta pemerintah membuat kebijakan yang adil melindungi industri dan pekerja IHT sektor padat karya dengan tidak menaikkan cukai hasil tembakau dan harga jual rokok pada 2023.

"Meminta pemerintah membatalkan rencana revisi PP 109 Tahun 2012 dan lindungi kretek merupakan produk asli Indonesia sebagai warisan budaya," kata dia.

Sudarto menambahkan, pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT mulai dari pekerja, pengusaha, hingga petani dalam proses penyusunan kebijakan IHT.

Baca Juga: Seruan Gubernur Menekan IHT dan Sektor Ritel Bertentangan dengan UU

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya