RSUD Kota Depok Karantina 21 Merek Obat Sirop Terkait Gagal Ginjal Akut

Pemberian obat sirop dihentikan kepada pasien

Depok, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok telah menghentikan sementara penggunaan obat sirop kepada pasien. Tidak hanya itu, sebanyak 21 merek obat sirop telah dikarantina RSUD Kota Depok hingga batas waktu belum ditentukan.

Direktur Utama RSUD Kota Depok, Devi Mayori mengatakan, pada pekan lalu RSUD Kota Depok telah membuat surat edaran kepada komite farmasi dan terapi terkait penghentian penggunaan obat sirop. Pemberian obat tersebut tidak lagi diberikan kepada anak maupun pasien lainnya.

"Sudah kami hentikan penggunaannya di RSUD Kota Depok berdasarkan surat edaran dari Dinas Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan," ujar Devi kepada IDN Times, Selasa (25/10/2022). 

1. Terdapat obat sirop mengandung Etilon Glikol

RSUD Kota Depok Karantina 21 Merek Obat Sirop Terkait Gagal Ginjal AkutDirut RSUD Kota Depok, Devi Mayori saat ditemui IDN Times. (IDN Times/Dicky)

Devi menuturkan, tidak hanya memberlakukan penghentian penggunaan obat sirop, RSUD Kota Depok mengkarantina obat sirop yang dimiliki RSUD Kota Depok. Walaupun tidak semuanya obat sirup mengandung zat Etilon Glikol, namun RSUD Kota Depok tetap melakukan karantina.

"Sebanyak 21 merek obat sirup telah dilakukan karantina di RSUD Kota Depok," tutur Devi.

Zat Etilon Glikol pada obat sirup telah melebih ambang batas sesuai aturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Diduga zat melebih ambang batas tersebut menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kepastiannya merupakan ranah Kementerian Kesehatan yang dapat memastikannya," kata Devi.  

Baca Juga: Pasien Diduga Gagal Ginjal Akut Dirujuk dari RSUD Depok ke RSCM

2. Meminta tenaga kesehatan tidak merekomendasikan obat sirup

RSUD Kota Depok Karantina 21 Merek Obat Sirop Terkait Gagal Ginjal AkutKetua Komiite Farmasi dan Terapi RSUD Kota Depok, Amelia Martira. (IDNTimes/Dicky)

Ketua Komite Farmasi dan Terapi RSUD Kota Depok, Amelia Martira mengatakan, setelah mendapatkan imbauan, telah menghentikan penggunaan obat sirop kepada pasien. Pihaknya telah memberikan surat edaran kepada tenaga kesehatan terkait obat yang sudah dilakukan karantina.

"Isinya adalah mengimbau untuk tidak meresepkan obat sirop sampai ada rekomendasi lebih lanjut dari Kemenkes," ujar Amelia.

Amelia mengungkapkan, tenaga kesehatan diminta merekomendasikan obat sesuai anjuran Kemenkes maupun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menggunakan obat tablet maupun puyer sesuai kebutuhan pasien. Namun pihaknya sudah mendapatkan surat edaran terbaru terkait pengunaan obat yang aman di konsumsi pasien.

"Surat edaran baru terkait menulis obat yang sudah di karantina dan mana saja yang sudah mengikuti ketentuan aman menurut Kemenkes," ungkap Amarita.

3. Akan mengkaji kembali obat sirop yang diperbolehkan Kemenkes dan BPOM

RSUD Kota Depok Karantina 21 Merek Obat Sirop Terkait Gagal Ginjal Akutilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Amelia menjelaskan, banyak obat sirop yang telah dihentikan dan diganti menggunakan obat tablet dijadikan puyer, namun obat sirop tertentu masih dibutuhkan untuk penanganan kesehatan. Obat tersebut memang ada yang dinilai tidak memiliki zat yang dianggap berbahaya oleh BPOM dan Kemenkes. Hal itu akan dikaji kembali sesuai rekomendasi dan tetap mengikuti rekomendasi dari Kemenkes maupun BPOM sebagai regulator.

"Pemberiannya akan kami edukasi kepada keluarga pasien agar tidak khawatir karena ini sudah berdasarkan rekomendasi dari BPOM maupun Kemenkes," jelas Amelia.

Amelia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Depok meminta kepada pasien yang telah menerima obat sirop untuk segera mengembalikan ke fasilitas kesehatan, salah satunya RSUD Kota Depok. Hingga kini, RSUD Kota Depok belum menerima pengembalian obat sirup dari keluarga pasien rawat jalan.

"Sampai saat ini belum ada yang mengembalikan, tapi dianjurkan untuk mengembalikan melalui instalasi farmasinya," kata Amelia.

Baca Juga: BPOM Seret 2 Perusahaan Obat Sirop ke Pidana, Kemenkes Buka Suara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya