Tendang Dosen UI hingga Celaka, Pemotor di Depok Ditangkap Polisi

Tersangka kesal motornya disalip Dosen UI

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok telah mengembangkan laporan keluarga Basari, Dosen Universitas Indonesia (UI) yang ditendang saat berkendara di Jalan KH Usman, Kecamatan Beji, Kota Depok, Rabu (15/3/2023) lalu.

Sebelumnya, tersangka dan korban sempat berselisih paham di jalan sambil berkendara. Korban pun terjatuh usai ditendang tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, mengatakan, sebelumnya Polres Metro Depok telah menerima laporan keluarga korban di Polsek Beji. Korban mengalami luka usai ditendang.

"Kita kembangkan dan periksa CCTV akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi, selanjutnya kami menangkap tersangka di rumahnya kawasan Mampang, Depok," ujar Ahmad Fuady kepada IDN Times, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Viral Warga Antre Berobat di RSUD Depok Sejak Dini Hari, Diduga Ada Joki

1. Tersangka menendang motor korban sebanyak dua kali

Tendang Dosen UI hingga Celaka, Pemotor di Depok Ditangkap PolisiKapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady menerangkan perselisihan antara tersangka dengan Dosen UI hingga mengalami luka. (IDNTimes/Dicky)

Ahmad Fuady menuturkan, kejadian bermula ketika korban sedang berangkat kerja. Saat di jalan, motor korban menyenggel motor tersangka hingga mengalami lecet pada bagian body.

Mengetahui hal tersebut, tersangka mengejar dan menegur korban, tetapi korban tidak terima sehingga terjadi cekcok. Keduanya cekcok sambil mengendarai sepeda motor masing-masing.

"Tersangka sempat meminta korban berhenti, namun tetap melajukan kendaraannya sehingga tersangka kesal," tutur Ahmad Fuady.

Melihat gelagat korban tidak mau berhenti, tersangka pun langsung mengejar korban dan terjadi perselisihan kembali. Tersangka yang kesal berusaha menendang motor yang dikendarai korban sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh di aspal hingga 10 meter.

"Tendangan pertama tidak jatuh, tendangan kedua akhirnya jatuh, korban tidak menggunakan helm full face sehingga terluka pada tangan dan wajah," terang Ahmad Fuady.

Baca Juga: Tawuran Antar Remaja Kembali Marak di Kota Depok

2. Tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara

Tendang Dosen UI hingga Celaka, Pemotor di Depok Ditangkap PolisiTersangka penendang motor Dosen UI saat di bawa ke Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ahmad Fuady mengungkapkan, korban yang terjatuh sempat mendapatkan pertolongan warga dan dibawa ke RS GPI, tidak jauh dari lokasi kejadian korban terjatuh. Kini, korban sedang menjalani perawatan di RS Universitas Indonesia.

"Sekarang di rawat di RS UI untuk menyembuhkan luka pada tangan dan wajah," ungkap dia.

Ahmad menjelaskan, perbuatan tersangka dianggap dapat membahayakan karena pada saat ditendang, korban sedang mengendari sepeda motornya. Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

"Terangka diancam dengan hukuman 8 tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: Pemkot Depok Pastikan Kebutuhan Pokok Selama Ramadan Aman

3. Korban mengaku tersangka tidak terima disalip

Tendang Dosen UI hingga Celaka, Pemotor di Depok Ditangkap PolisiBarang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka dan korban Dosen UI diamankan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Korban, bernama Basari mengatakan, saat berkendara menuju kantornya, dia sempat menyalip pengendara sepeda motor PCX putih di kawasan Kecamatan Beji. Namun pengendara motor tersebut tidak terima disalip.

"Di pertigaan dekat RS GPI, motor saya ditendang dari sebelah kiri hingga terjatuh," ujar Basari, Minggu (19/3/2023).

Pengendara motor tersebut menendang motor Basar saat keduanya saling melaju di atas kendaraan masing-masing.

Akibat tendangan dari pengendara motor, Basari terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah dan tangan.

"Istri sudah lapor ke Polsek Beji," ucap Basari.

Baca Juga: Cegah Pedagang Nakal Jelang Ramadan, Polres Depok dan Kodim Sidak Pasar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya