Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Barang bukti kasus hoaks babi ngepet dimusnahkan

Depok, IDN Times - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Pria 44 tahun itu dituntut tiga tahun penjara atas perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera, mengatakan terdakwa Adam kembali menjalani persidangan terkait hoaks babi ngepet yang dilakukan pada April 2021. Pada persidangan tersebut, JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

"Atas perbuatannya terdakwa Adam Ibrahim dituntut tiga tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah membuat keonaran tentang babi ngepet," ujar Alfa Dera, Depok, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Terkuak, Begini Fakta-Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok

1. Terdapat perbuatan yang memberatkan terdakwa

Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun PenjaraTim JPU Kejari Depok saat membacakan tuntutan sidang hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pada pasal tersebut, telah dipenuhi unsur terkait perbuatan terdakwa dengan membuat keonaran dan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa telah menyiarkan berita atau kebohongan (hoaks) dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau masyarakat," ucap Alfa.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat, khususnya terhadap korban, serta perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Kemudian, terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat, dan perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional masa pandemik COVID-19.

"Yang meringankan terdakwa yakni tulang punggung keluarga," ungkap Alfa .

2. Barang bukti disita dan dimusnahkan

Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun PenjaraJaksa Kejari Kota Depok melakukan pemeriksaan tersangka Adam Ibrahim terkait penyebaran hoax babi ngepet di Depok. (IDNTimes/Dicky)

Alfa menyebutkan, terdapat sejumlah alat bukti yang disita untuk mengungkap hoaks babi ngepet berupa satu buah memori card kapasitas 4 GB, satu lembar foto  babi, satu unit handphone Merek Xiomi Redmi warna biru, satu kalung tasbih  warna hitam yang sudah putus talinya.

Barang bukti lainnya berupa satu set sound system speaker aktif merek Bare Tone  warna hitam, satu unit handphone merek Samsung warna biru, dan satu unit handphone merek Infinix warna biru.

"Untuk handphone Samsung warna biru dan Infinix warna biru, dikembalikan ke saksi, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan," ucap Alfa.

Selain itu, menetapkan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

3. Polres Metro Depok tangkap dalang hoaks babi ngepet

Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun PenjaraBabi ngepet yang di tangkap warga di lingkungan RT2/4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Diketahui, babi ngepet sempet hebohkan warga Kota Depok, Jawa Barat, pada April lalu. Sejumlah warga disebut berhasil menangkap babi ngepet tersebut setelah mereka membuka pakaian mereka.

Namun, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan babi ngepet yang sempat viral itu merupakan sebuah kebohongan. Hal yang terjadi pada saat itu, tidak sesuai dengan pemberitaan.

"Kami sampaikan semuanya bohong," kata Imran, Kamis, 29 April 2021.

Imran menjelaskan, dari hasil keterangan saksi, Polsek Sawangan bersama Polres Metro Depok menetapkan AI sebagai tersangka pembuat kebohongan babi ngepet. Menurutnya, isu babi ngepet direkayasa AI bersama tujuh warga lainnya yang berstatus sebagai saksi. Rekayasa sudah direncanakan sejak Maret atau satu bulan sebelum kasus ini muncul.

"Babi ngepet ini sudah direncanakan sejak satu bulan lalu," ucap Imran.

Imran mengatakan, awalnya AI mendengar terdapat warga yang kehilangan uang Rp1 juta dan Rp2 juta. Mendengar peristiwa tersebut, AI melakukan rekayasa sehingga membuat percaya bahwa kejadian tersebut adalah babi ngepet. Sedangkan, babi yang direkayasa sebagai babi ngepet dibeli secara daring.

Imran menuturkan, atas aksi yang dilakukan AI, Polres Metro Depok menjerat AI dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang pemberitahuan kebohongan sehingga membuatkan keonaran. Sesuai pasal tersebut, AI terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Skenario Sesat Ustaz Adam Kelabui Warga Depok dengan Isu Babi Ngepet

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya