Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan mahasiswa UI segera dipersidangkan

Depok, IDNTimes - Tersangka Altafasalya Ardnika Basya akan segera menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah memeriksa berkas perkara dan bukti terkait pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap adik tingkatnya di UI.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Alfa Dera, mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara dan alat bukti dari penyidik Polres Metro Depok. Kejari Kota Depok telah melakukan penelitian dan menerima alat bukti milik tersangka maupun korban.

"Kami terima ada puluhan item alat bukti, mulai dari laptop, HP, dan alat lainnya, serta barang bukti yang digunakan tersangka untuk merampas nyawa korban," ujar Alfa Dera kepada IDN Times, Jumat (1/12/2023). 

1. Kejari Kota Depok memiliki alat bukti lain menjerat tersangka

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman MatiJPU Kejari Kota Depok menerima berkas perkara pembunuhan mahasiswa UI. (IDNTimes/Dicky)

Saat diperiksa, JPU Kejari Depok mendapati tersangka memberikan keterangan yang kerap berubah. Namun, apabila dipersidangan nanti tersangka memberikan keterangan berbeda, akan menjadi pertimbangan Kejari Depok dalam mengajukan tuntutan.

"Untuk berkas perkara telah kami nyatakan lengkap atau P21," ucap Alfa Dera.

Alfa Dera menuturkan, Kejari Depok akan menyiapkan alat bukti sesuai dengan yang akan didakwakan kepada tersangka. Kejari Depok tidak akan berpatokan pada pada alat bukti berdasarkan keterangan tersangka.

"Kami ada alat bukti lain, diyakini jaksa untuk membuktikan sesuai dengan apa yang akan didakwakan kepada tersangka," tutur Alfa Dera.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosan Sadis di Makassar

2. Tersangka akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman MatiTersangka Altafasalya Ardnika Basya (peci hitam) pembunuhan mahasiswa UI saat diperiksa JPU Kejari Kota Depok sebelum dipersidangkan. (IDNTimes/Dicky)

Kejari Depok sempat mendapatkan keterangan dari tersangka saat mengambil handphone korban yang terkunci menggunakan rekam wajah. Mendapati hal tersebut, tersangka membuka kunci handphone korban dengan wajah korban yang telah dibunuhnya.

"Jadi, setelah mengetahui handphone korban terkunci, tersangka membuka handphone korban dengan scan wajah korban yang sudah dibunuhnya, lalu dibawa kabur tersangka," ungkap Alfa Dera.

Alfa Dera menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP berdasarkan berkas perkara. Apabila pada fakta persidangan nanti ditemukan  kecocokan pada Pasal 340 KUHP, maka tersangka akan terancam hukuman mati.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari dan segera dilimpahkan ke proses penuntutan, kami limpahkan tidak lebih dari satu minggu," jelas Alfa Dera.

3. Korban sempat disimpan tersangka di kantong plastik hitam

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman MatiTersangka Altafsalya melakukan adegan pembunuhan kepada korban mahasiswa UI di kamar kost 102, Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengatakan tersangka telah mengakui membunuh adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI). Tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban.

"Tersangka terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan HP korban," ujar Made kepada IDN Times, Jumat (4/8/2023).

Usai membunuh, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet, serta HP.  Namun, belum diketahui jumlah utang pinjol tersangka.

"Usai membunuh, tersangka mengambil barang milik korban," tutur Made.

Sebelum meninggalkan tempat kos korban, tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan ini. Jenazah korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dua lapis, dan dimasukkan ke kolong tempat tidur.

"Untuk menghilangkan jejak, tersangka memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban," kata Made.

Baca Juga: Kesaksian Pemilik Kos, Mahasiswa Medan Jarang Keluar Kamar

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya