Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Polisi juga menyita 258 kilogram sabu

Depok, IDN Times - Satres Narkoba Polrestro Depok berhasil menyita narkoba jenis sabu jaringan lintas provinsi di Indonesia. Kapolda Metro Jaya, Muhammad Fadil Imran mengatakan, Polrestro Depok berhasil melakukan pengungkapan dan pengejaran terhadap tersangka di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penangkapan dan pengamanan sabu berawal dari pengungkapan pengamanan narkoba seberat 44 kilogram yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kali ini Polrestro Depok berhasil mengamankan 258 kilogram sabu," ujar Fadil, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan   

1. Sabu dalam kemasan teh cina

Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Polisi Tangkap 3 TersangkaBarang bukti sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Fadil mengungkapkan, 258 kilogram sabu yang diamankan dalam bentuk kemasan teh cina. Kemasan tersebut tidak jauh berbeda dengan pengamanan sabu seberat 44 kilogram yang dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya di Kota Padang berhasil mengamankan 44 kilogram sabu dengan mengamankan satu orang tersangka dan satu orang masih DPO," terang Fadil.

Dari penangkapan di Padang, lanjut Fadil Polrestro Depok melakukan pengembangan ke Pekanbaru. Sesampainya di Pekanbaru pada 1 Februari 2021, Polrestro Depok berhasil melakukkan penangkapan dan pengamanan sabu 258 kilogram. 

2. Tiga orang tersangka berada di rumah sakit

Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Polisi Tangkap 3 TersangkaKapolda Metro Jaya bersama Muspika Kota Depok memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan. (IDNTimes/Dicky)

Fadil menjelaskan, sesampainya di Pekanbaru Polrestro Depok melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan di rumah sakit. Selain menangkap tersangka, Satres Narkoba berhasil mengamankan sabu dan dua buah mobil yang digunakan tersangka.

"Ketiga tersangka yang diamankan yakni Zulkarnain, Junaidi, dan Eko Saputro," ucap Fadil.

Fadil menuturkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat dua dan Pasal 112 ayat dua dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiga tersangka yang diamankan di ancam dengan hukuman mati. 

Baca Juga: Bandar Sabu-sabu di Samarinda Gunakan Tong Sampah sebagai Kamuflase

3. Sabu yang diamankan berhasil menyelamatkan dua juta jiwa masyarakat

Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Polisi Tangkap 3 TersangkaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran melakukan rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Fadil mengatakan 258 kilogram sabu yang diamankan Polrestro Depok, dengan asumsi sabu seberat satu gram bisa digunakan delapan orang, maka sabu yang berhasil diamanakan dapat jutaan jiwa penduduk Indonesia.

"Dari 258 kilogram sabu dapat menyelamatkan dua juta jiwa penduduk Indonesia," tutup Fadil.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Seorang Biduan di Bandung Nyambi Dagang Sabu-Sabu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya