Viral Dugaan Pungli Perpanjangan SIM di Polres Depok, Ini Kata Polisi 

Pemilik akun mengadu ke Kapolri

Depok, IDNTimes - Sebuah akun twitter milik @disinisadat memposting adanya dugaan praktek pungli pada perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Metro Depok. Pemilik akun tersebut menuliskan biaya perpanjangan SIM yang dinilai lebih mahal dibandingkan biaya sebenarnya, dan melaporkan peristiwa tersebut dengan me-mention Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Listyo Sigit Purnomo.

Pemilik akun membuat SIM di Polres Metro Depok pada Senin (5/12/2022), dengan terlebih dahulu mengecek biaya perpanjangan SIM sekitar Rp140 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk cek kesehatan, asuransi, registrasi, dan pendaftaran.

Namun hingga akhir pengurusan, pemilik akun mengaku mengeluarkan biaya sebesar Rp260 ribu dan sempat merekam kejadian tersebut, walaupun akhirnya diminta dihapus oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Cara dan Biaya Perpanjang SIM A, Wajib Tahu! 

1. Kasat Lantas Polres Metro Depok bantah ada praktek pungli

Viral Dugaan Pungli Perpanjangan SIM di Polres Depok, Ini Kata Polisi Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Dikonfirmasi hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano membantah adanya praktek pungli pada pelayanan perpanjangan SIM Polres Metro Depok. Menurutnya, pemilik akun tersebut melakukan proses perpanjangan SIM di loket pendaftaran. Pemilik akun melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

"Yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp25 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp60 ribu di loket kesehatan dan psikologi," ujar Boni.

Pemilik akun datang ke loket pendaftaran bertemu dengan Briptu Sarce sebagai petugas di loket, dan menginformasikan biaya Sim A dikenakan sebesar Rp130 ribu. Pemilik akun merasa keberatan dan meminta penjelasan untuk perincian biaya tersebut.

"Karena banyak yang mengantre akhirnya yang bersangkutan diajak Aipda Peson ke ruangan teori untuk dijelaskan biaya perpanjangan SIM sebesar Rp130 ribu, dengan rincian PNBP SIM A Rp80 ribu dan asuransi Rp50 ribu," terang Boni.

2. Pemilik akun disebut tidak membayar PNBP

Viral Dugaan Pungli Perpanjangan SIM di Polres Depok, Ini Kata Polisi Ilustrasi pembuatan SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Boni menuturkan, anggotanya menjelaskan biaya asuransi Rp50 ribu bersifat opsional atau tidak wajib bayar. Namun saat anggotanya menjelaskan, pemilik akun tanpa izin mengambil video dan ditegur secara baik untuk menghapus video tersebut.

"Namun yang bersangkutan tidak terima ditegur, tetapi yang bersangkutan masih mau menghapus video tersebut," tutur Boni.

Tidak sampai di situ, lanjut Boni, anggotanya menyarankan pemilik akun untuk membayar biaya tersebut di loket pendaftaran namun pemilik akun tidak ke loket pendaftaran. Pemilik akun pergi membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM yang berisikan kwitansi PNBP, surat keterangan kesehatan dan hasil psikologi, tanpa membayar PNBP.

"Petugas berusaha mencari yang bersangkutan namun tidak ada, dan sampai hari ini barulah keluar tweet dari akun yang bersangkutan komplain biaya perpanjangan SIM di Polres Metro Depok," tegas Boni.

3. Biaya kesehatan tertuang pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021

Viral Dugaan Pungli Perpanjangan SIM di Polres Depok, Ini Kata Polisi Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menurut Boni, dasar pengenaan biaya kesehatan dan psikologis diatur pada Pasal 12 ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Sedangkan aturan kesehatan terdapat pada Pasal 11 ayat 2 dan 3 Perpol 2021. Untuk sertifikat pengemudi tertuang pada Pasal 9 ayat 1 huruf a ( 3 ).

"Biaya asuransi ditentukan pihak asuransi Bhakti Bhayangkara selaku pengampu asuransi dalam SIM, apapun biaya asuransi tidak diwajibkan," ucap Boni.

Dia menambahkan, pada Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM dengan biaya rincian yaitu PNBP SIM A sebesar Rp80 ribu, kesehatan Rp25 ribu, dan untuk psikologis sebesar Rp60 ribu.

"Asuransi sebesar Rp50 ribu dan bersifat opsional," ujar Boni.

Baca Juga: Cara Membuat SIM Online, Gampang Banget! 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya