Wali Kota Depok Akan Verifikasi Pasien Tolak Kenaikan Tarif Puskesmas

Jika sesuai akan dibantu menggunakan PBI

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok akan memberlakukan tarif baru pada pelayanan puskesmas di Kota Depok mulai 7 Agustus mendatang. Kenaikan tarif puskesmas telah diatur pada Perwal Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas. 

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas apabila ditinjau dari sisi kenaikan dan diprosentase seakan-akan besar. Namun akan berbeda apabila ditinjau dari sisi Upah Minimum Rakyat (UMR), dari tarif sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu dinilai tidak terlalu tinggi.

"Kenaikan itu tidak terlalu tinggilah, kita sudah melalui kajian yang panjang," ujar Idris, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: PDI Perjuangan Kota Depok Wacanakan Duet Kaesang dan Sekda Depok

1. Warga dapat melapor ke puskesmas jika keberatan dengan kenaikan tarif

Wali Kota Depok Akan Verifikasi Pasien Tolak Kenaikan Tarif PuskesmasWali kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui di Balai Kota Depok (IDN Times/Dicky)

Idris menuturkan, apabila ada masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif puskesmas, dapat disampaikan melalui resepsionis puskesmas. Nantinya pengaduan tersebut akan diakomodir dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Depok untuk dilakukan verifikasi.

"Pengaduan-pengaduan nanti kami akan verifikasi ke lapangan dari sisi kemampuan mereka," tutur Idris.

Pemerintah Kota Depok akan memverifikasi warga yang merasa keberatan dan meninjau ke rumah warga, apabila tidak sesuai dengan tarif kenaikkan akan dipertimbangkan dari sisi kepemilikan BPJS. Nantinya, warga yang keberatan dan belum memiliki BPJS akan diajukan untuk mendapatkan penerima bantuan iuran (BPI) apabila data tersebut valid.

"Ini kan BPJS berkaitan dengan pusat sehingga kalau dia belum dapat BPJS, nanti kita ajukan BPI sehingga bisa disubsidi melalui APBD," terang Idris.

2. Kenaikan tarif untuk meningkatkan fasilitas dan intensif pegawai non-PNS

Wali Kota Depok Akan Verifikasi Pasien Tolak Kenaikan Tarif PuskesmasIlustrasi Puskesmas. (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Idris mengungkapkan, kenaikan tarif puskesmas untuk pelayanan non-BPJS dilakukan setelah melalui sejumlah kajian. Berdasarkan data, kesejahteraan warga Kota Depok menjadi tiga besar di Provinsi Jawa Barat.

"Tingkat kemiskinan pun menjadi yang terendah yaitu mencapai dua sekian persen," ungkap Idris.

Kenaikan tarif pelayanan puskesmas dapat membantu mendorong peningkatan peralatan puskesmas, pelayanan puskesmas dan kesejahteraan terhadap tenaga medis dan non-PNS. Perhatian terhadap insentif tenaga medis dan non-PNS menjadi salah satu pertimbangan kenaikan tarif puskesmas.

"Tapi ini hanya untuk umum bukan BPJS, kalau yang BPJS ini tidak ada kenaikan," tegas Idris.

3. Untuk mengejar pencapaian UHC

Wali Kota Depok Akan Verifikasi Pasien Tolak Kenaikan Tarif PuskesmasDaftar kenaikan harga pelayanan puskesmas di Kota Depok. (Istimewa)

Idris mengakui, saat ini Pemerintah Kota Depok sedang mengupayakan peningkatan untuk mecapai Universal Health Coverage (UHC). Untuk mencapai UHC diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan capaian hingga 97 atau 98 persen.

"Kalau sudah tercapai 98 persen, nanti semuanya itu pelayanan-pelayanan cukup menggunakan KTP dan semuanya gratis," tutup Idris.

Baca Juga: Rumah Tanpa Lampu Penerang di Depok Jadi Incaran Pencuri   

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya