Walikota Depok Mengaku Belum Terima Nota Keberatan SDN Pondok Cina 1

Walikota Idris akan segera mempelajari

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok belum menerima surat keberatan administratif terkait rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1. Sebelumnya tim avokasi orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 mendatangi Balai Kota Depok, memberikan surat keberatan administratif tersebut.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan Pemkot Depok, khususnya Idris, belum menerima surat nota keberatan itu. Menurut dia, belum ada surat keberatan administratif yang berhubungan dengan rencana pembangunan masjid di SDN Pondok Cina 1.

"Saya belum baca," ujar Idris saat ditemui IDN Times, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Tim Advokasi Layangkan Keberatan Administratif SDN Pondok Cina 1

1. Idris belum membaca surat nota keberatan dari wali murid

Walikota Depok Mengaku Belum Terima Nota Keberatan SDN Pondok Cina 1Walikota Depok, Mohammad Idris ditemui usai meresmikan gedung IBI Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris mengaku belum menerima surat keberatan administratif yang dilayangkan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, sehingga belum mengetahui perihal isi dari surat keberatan wali murid.

"Saya belum baca karena belum sampai ke saya," ujar dia.

Idris akan membaca surat keberatan administratif apabila surat tersebut telah sampai kepadanya. Nantinya, dia akan mempelajari isi surat keberatan yang dilayangkan tim advokasi maupun orang tua siswa SDN Pondok Cina 1.

"Nanti kita pelajari suratnya seperti apa, saya belum baca karena belum sampai ke saya," kata Idris.

2. Orang tua siswa sudah serahkan surat ke Balai Kota Depok

Walikota Depok Mengaku Belum Terima Nota Keberatan SDN Pondok Cina 1Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 memperlihatkan tanda bukti penerimaan surat yang disampaikan di Balai Kota Depok. IDNTimes/Dicky)

Salah satu wali murid, Cici Kurnia, mengatakan dirinya keberatan dengan administratif Wali Kota Depok yang berupaya menggusur SDN Pondok Cina 1 untuk dijadikan masjid. Untuk itu, pihaknya meminta Wali Kota Depok maupun Pemerintah Kota Depok membatalkan niat tersebut. 

"Iya tadi sudah diserahkan bersama tim advokasi," ujar Cici kepada IDN Times di Balai Kota Depok, Senin (9/1/2023).

Cici menuturkan, ada lima poin keberatan orang tua siswa dengan administratif Wali Kota Depok. Poin pertama, Wali Kota Depok diminta menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang atau penggusuran pada SDN Pondok Cina.

"Wali Kota Depok dapat mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya," tutur Cici.

Kedua, Wali Kota Depok diminta meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger atau regrouping. Relokasi SDN Pondok Cina 1 baik merger atau regrouping agar melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik, orang tua murid.

"Serta memprioritaskan jaminan pemusnahan hak anak atas pendidikan yang layak," ujar Cici.

Baca Juga: Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Ancam Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum

3. Wali murid meminta kelima tuntutan menjadi perhatian Pemkot Depok

Walikota Depok Mengaku Belum Terima Nota Keberatan SDN Pondok Cina 1Tim Advokasi bersama orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kelima, Wali Kota Depok juga diminta memberikan pemulihan psikologi anak dan memberikan pemulihan hak anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 1 yang terlanggar.

"Kami berharap kelima poin ini menjadi perhatian Wali Kota Depok maupun Pemerintah Kota Depok," tegas Cici.

Pelayangan keberatan administratif pada Pemerintah Kota Depok bukan tanpa dasar. Terdapat beberapa keputusan Wali Kota Depok terkait rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 untuk dijadikan pembangunan masjid agung.

Administratif tersebut meliputi Surat Wali Kota Depok nomor 593/281-BKD tertanggal 9 Juni 2022. Pada pokok surat tersebut berisi persetujuan pengalihan status lahan SDN Pondok Cina 1, dari tempat pendidikan menjadi Masjid Raya Depok. Selain itu, terdapat surat Wali Kota Depok nomor 953/608-BKD tertanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya