Walkot Depok: Soal Pengeras Suara Masjid Baiknya Kesepakatan Lingkungan 

"Daripada sepi kayak di tengah hutan," kata Idris

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok kembali angkat bicara terkait penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala saat bulan suci Ramadan. Pemerintah Kota Depok meminta kebijakan penggunaan pengeras suara dikembalikan kepada kebijakan lingkungan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, penggunaan pengeras suara dapat dikembalikan kembali kebijakannya kepada pengurus lingkungan. Penggunaan pengeras suara dinilai tidak perlu dilakukan pengaturan dalam penggunaannya.

"Sebaiknya penggunaan pengeras suara dapat dikembalikan kepada pengurus lingkungan sesuai kebijakan," ujar Idris, Sabtu (26/3/2022).

1. Penggunaan pengeras suara sesuai kesepakatan

Walkot Depok: Soal Pengeras Suara Masjid Baiknya Kesepakatan Lingkungan Walikota Depok, Mohammad Idris. (IDN Times/Dicky)

Idris menuturkan, penggunaan pengeras suara apabila tidak mendapat penolakan dari warga atau umat lain, tidak perlu pengaturan. Kebijakan penggunaan pengeras suara dapat dikembalikan kepada pengurus lingkungan RT atau RW.

"Nanti kebijakannya sesuai kesepakatan dalam penggunaan pengeras suara," tutur Idris.

Selain berdasarkan kesepakatan masyarakat, lanjut Idris, kebijakan penggunaan pengeras suara dapat meminta pendapat dan masukan dari tokoh masyarakat. Nantinya kebijakan penggunaan pengeras suara akan dilakukan pengkajian ulang dari beberapa pihak berdasarkan masukan dari tokoh masyarakat.

"Apabila ada warga atau umat merasa terganggu dapat dikembalikan kebijakannya sesuai kesepakatan pengurus lingkungan," ucap Idris.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Ini Imbauan Jusuf Kalla Soal Pengeras Suara Masjid

2. Membangunkan sahur kerap menggunakan pengeras suara

Walkot Depok: Soal Pengeras Suara Masjid Baiknya Kesepakatan Lingkungan (Aturan pengeras suara Masjid) IDN Times/Sukma Shakti

Penggunaan pengeras suara di Kota Depok seakan sudah menjadi budaya, khususnya pada saat Ramadan. Apalagi penggunaan pengeras suara kerap digunakan saat membangunkan sahur.

"Membangunkan sahur menggunakan pengeras suara sudah biasa bahkan terbantu, daripada sepi kayak ditengah hutan," terang Idris.

Idris mengungkapkan, penggunaan pengeras suara dapat dilakukan kebijakan dan peninjauan ulang. Namun Idris hanya memberikan masukan dan pendapat pada penggunaan pengeras suara.

"Jadi sebaiknya penggunaan pengeras kebijakannya dikembalikan kembali kepada pengurus RW," ungkap Idris.

3. Upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga

Walkot Depok: Soal Pengeras Suara Masjid Baiknya Kesepakatan Lingkungan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Dok. IDN Times/Istimewa)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Yaqut menjelaskan, pengeras suara masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, khususnya sebagai pengingat waktu salat. Meski demikian, Yaqut mengingatkan kalau masyarakat Indonesia juga beragam dengan berbagai agama dan sukunya.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Bantah Anti Syiar soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya