Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset-aset dan investasi yang dilakukan Tersangka Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Lembaga antirasuah tak menutup peluang menjerat Anggota Polri itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan karena kebijakan di awal tadi, tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana (pencucian uang)," kata Ali, Rabu (22/2/2023).