Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ilyas Listianto Mujib
IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jakarta, IDN Times - Penceramah Bahar bin Smith mengatakan dirinya telah menerima undangan pemanggilan dirinya sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Bahar dipanggail sebagai saksi pada Senin (3/12) kemarin, namun ia tak memenuhi panggilan tersebut.

"Sudah (menerima undangan pemanggilan) kemarin sore pukul 16.00 WIB," ujar Bahar bin Smith saat dikonfirmasi, Selasa (4/12).

1. Akan datang pada pemanggilan kedua

Bahar bin Smith. foto/instagram

Bahar mengatakan akan memenuhi panggilan polisi jika dirinya kembali dipanggil untuk diperiksa. "Saya rencana datang sama pengacara, jamnya belum tahu soalnya saya sibuk ngajar santri-santri di ponpes saya," terangnya.

2. Ia bersikukuh tidak akan meminta maaf terkait konten ceramahnya

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Bahar bin Smith sendiri tetap kekeuh menolak meminta maaf atas ucapannya terhadap Presiden Jokowi. Bahkan, saat berorasi di panggung reuni 212, Bahar justru menyebut Presiden Jokowi telah mengkhianati bangsa.

"Ketika aksi 411, para ulama, habib, dan massa meminta penegakan hukum seadil-adilnya pada penista agama, yang terjadi sebaliknya. Ulama, Habib, santri dan lainnya yang ingin menemui presiden, malah dihalau dengan gas air mata. Lalu presidennya kabur," kata Bahar dengan nada yang berapi-api.

3. Ia dilaporkan oleh dua elemen masyarakat

IDN Times/Fitang Budhi

Untuk diketahui, Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam saat dirinya melakukan ceramah. Ia dilaporkan oleh dua elemen berbeda, yakni Jokowi Mania dan Cyber Indonesia.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11) pada pukul 16.45 WIB.

4. Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian

Majelis Ulama Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin  melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11).

Dirinya melaporkan Bahar bin Smith  dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Editorial Team