Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung bersama sebelas anggotanya karena diduga menyalahgunakan narkoba.

“Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,” kata Argo saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).

Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar sebelumnya menangkap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi pada Selasa, 16 Februari 2021. Selain dia, 11 anggota Polsek Astana Anyar pun kut diamankan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

1. Polri masih memeriksa yang bersangkutan meski ada ancaman hukuman mati

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas penangkapan tersebut, Argo sebut jajarannya masih dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan dan 11 anggota lainnya. Meski ada ancaman hukuman mati, namun Argo mengatakan perlu pendalaman lebih lanjut.

“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar, semua perlu pendalaman oleh penyidik,” kata Argo.

2. Penangkapan Kompol Yuni karena ada aduan masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di