Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
099E988E-6E4F-45F5-93F0-96AB6C87BEB5.jpeg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung pastikan tak akan intervensi KPK, pelaku langsung diserahkan ke penyidik untuk diproses dalam kasus dugaan korupsi.

  • Taruna ditangkap di Kalsel setelah melarikan diri karena merasa ketakutan ditangkap saat OTT.

  • Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka usai OTT di Kalimantan Selatan bersama dua tersangka lainnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi penagkapan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi yang kabur dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Taruna berhasil ditangkap petugas pada Minggu (21/12) kemarin setelah melarikan diri selama tiga hari sejak Kamis (18/12/2025).

"Kalau enggak salah kemarin (ditangkap). Kemarin langsung dibawa, iya Hari Minggu," ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

1. Kejagung pastikan tak akan intervensi KPK

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menyebut dari hasil penangkapan tersebut pelaku langsung dibawa ke KPK untuk diserahkan kepada penyidik untuk diproses dalam kasus dugaan korupsi. Lewat penyerahan Taruna, Anang mengklaim pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia menyebut hal itu juga sebagai komitmen Kejagung untuk mendukung langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga marwah dan integritas korps Adhyaksa.

"Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi," tuturnya.

2. Taruna ditangkap di Kalsel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang mengatakan dari pengakuan Taruna, yang bersangkutan melarikan diri pada saat OTT karena merasa ketakutan ditangkap.

"Karena dia yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia enggak ngerti. Menghindar seperti itu. Penangkapan di daerah Kalimantan Selatan," ujarnya.

3. Taruna ditetapkan tersangka

Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka usai OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Selain dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto.

Namun, KPK awalnya baru menahan Asis dan Albertinus. Sebab, Tri Taruna Fariadi kabur saat akan ditangkap.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Editorial Team