Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dikritik Kemenag, BPKH: Manfaat Dana Kelola Haji 2021 Rp8 Triliun

Suasana di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan manfaat dana kelola haji 2021 milik masyarakat mencapai Rp8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun. Anggito Abimanyu memastikan BPKH terus memperkuat kelembagaan agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.

"Penerimaan kami sudah di atas Rp14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun di tengah pandemik," kata Anggito, dilansir ANTARA, Selasa (20/7/2021).

1. BPKH jamin penempatan dan investasi dana haji berada pada sektor yang aman

Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Anggito mengatakan BPKH masih berinvestasi pada surat berharga. Hal ini dikarenakan return yang bagus dan juga aman. Nantinya secara bertahap, kata Anggito, BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk.

"Portofolio investasi tidak banyak sekarang, aset syariah pun sedikit sekali sehingga kami gunakan investasi surat berharga yang risikonya termitigasi karena dijamin oleh negara. Tidak berarti kalau kami investasi ke sukuk itu tidak membangun ekonomi karena uangnya dipakai untuk ekonomi melalui pemerintah," tambahnya.

Dia melanjutkan penempatan dan investasi dana haji berada pada sektor yang aman, salah satunya adalah pembiayaan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Selain itu, Anggito mengatakan BPKH juga melakukan kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dengan memperhatikan Visi Saudi 2030 maupun penambahan jamaah haji serta era digitalisasi dalam mempermudah proses bisnis.

2. BPKH dapat WTP tiga kali berturut-turut sejak 2018

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (IDN Times/Nindias Khalika)

Anggito mengatakan BPKH kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). WTP ini didapatkan untuk laporan keuangan 2020, atau yang merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak 2018.

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Anggito.

3. Ini kata pakar ekonom soal BPKH

Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan perlu pembagian tugas yang lebih jelas antara Kementerian Agama yang mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, dengan BPKH yang membidangi optimalisasi maupun imbal hasil investasi.

Adiwarman mengatakan BPKH adalah lembaga baru. BPKH, lanjutnya, telah menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan aman.

Selain itu, dia mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Masyarakat, sambung dia, tidak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas.

Keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Regulasi ini menyatakan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni jamaah calon haji.

4. Kemenag kritik BPKH soal minimnya tingkat imbal hasil investasi dari pengelolaan dana haji

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil mengkritik minimnya tingkat imbal hasil (return) investasi dari pengelolaan dana haji di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bahkan, besaran imbal hasilnya dianggap sama dengan pengelolaan dana haji ketika dikelola oleh Kementerian Agama pada beberapa tahun lalu.

Kritikan ini disampaikan Yaqut saat acara Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) secara virtual pada Senin (19/7). Namun, kritikan itu tidak disampaikan langsung, melainkan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali yang hadir membacakan pidatonya.

"Soal besaran hasil investasi, ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil investasi pengelolaan dana haji ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tidak jauh berbeda dengan ketika dikelola Kementerian Agama," ungkap Nizar membacakan pidato Yaqut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us