Bekasi, IDN Times - Warga RW 3, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/2/2023).
Bripka Madih dilaporkan karena diduga menyerobot tanah warga dengan memasang papan atau plang di tanah warga, yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kota Bekasi.
"Madih patut diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Ariawan Kariadi dan Ruth Indah Trisnowaty," kata kuasa hukum warga, Johannes L Tobing, kepada wartawan, Senin.