Partai Golkar dan PAN reami dukung Prabowo sebagai capres 2024 (IDN Times/M Ilman Nafi'an)
Tobing menilai, Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang digunakan untuk deklarasi merupakan gedung bersejarah. Menurutnya, tidak etis menggelar acara politik di sana.
"Gedung itu sangat bersejarah dan itu jadi milik kita semua sebetulnya tanpa menjadi milik kelompok atau golongan mana atau parpol tertentu," ucap dia.
Dia lantas menjelaskan, dilarangnya museum sebagai aktivitas politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Aturan itu menjelaskan, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
Pasal 280 UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
"Kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling mengutungkan. Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu," tutur dia.
Dia lantas mengklaim, pelaporan itu atas nama masyakarat, bukan organisasi relawan Ganjarian Spartan. Tobing menyebut kehadirannya hanya sebagai kuasa hukum.
"Konteks ini yang melapor adalah masyarakat. Kita sebagai pendamping dan menerima kuasa," tutur dia.
Untuk diketahui, saat ini laporan tersebut sudah diterima Bawaslu. Namun laporan tersebut belum teregister secara resmi karena harus diverifikasi secara formil dan materiil.