Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deklarasi Golkar dan PAN dukung Prabowo Subianto jadi Capres 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Deklarasi Golkar dan PAN dukung Prabowo Subianto jadi Capres 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati buka suara terkait laporan terhadap sejumlah ketua umum parpol yang terlibat dalam deklarasi dukungan Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.

Adapun, ketum parpol yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di antaranya, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

1. Gerindra sebut tak salahi aturan dan sudah berizin

Rahayu Saraswati dalam Sesi "Women's Voice in Politics and Decision Making" IMGS 2022 pada Jumat (30/9/2022). (IDN Times/Tata Firza & Reynaldy)

Wanita yang akrab dipanggil Sara itu menilai, kegiatan deklarasi Prabowo di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Munasprok) tidak menyalahi aturan. Dia memastikan sudah mendapatkan izin.

"Kalau dari saya ketahui, aturannya tak menyalahi dan dapat izin," kata Sara kepada awak media saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Kendati begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini laporannya sudah diterima pihak Bawaslu.

"Saya rasa kita hormati saja proses hukum. Kita taat pada hukum. Kalau ada yang melaporkan itu hak mereka. Dan kita tak mungkin pakai itu tanpa dari pengelola museum," jelas dia.

2. Dilaporkan Ganjarian dan MPMI

Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing laporkan empat ketua umum parpol terkait deklarasi capres Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan empat ketua umum partai politik ke Bawaslu terkait deklarasi dukungan Prabowo Subianto sebagai capres di Pemilu 2024.

"Empat orang (ketum parpol) dan peristiwa penggunaan museum untuk deklarasi," kata Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

"Hari ini ada dua kelompok organisasi masyarakat terutama Ganjarian Spartan DKI Jakarta, kedua adalah rekan dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia. Mereka mengkuasakan kepada kita untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pengunaan museum untuk kegiatan politik," lanjut dia.

3. Museum tak boleh dipakai untuk kegiatan politik

Partai Golkar dan PAN reami dukung Prabowo sebagai capres 2024 (IDN Times/M Ilman Nafi'an)

Tobing menilai, Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang digunakan untuk deklarasi merupakan gedung bersejarah. Menurutnya, tidak etis menggelar acara politik di sana.

"Gedung itu sangat bersejarah dan itu jadi milik kita semua sebetulnya tanpa menjadi milik kelompok atau golongan mana atau parpol tertentu," ucap dia.

Dia lantas menjelaskan, dilarangnya museum sebagai aktivitas politik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Aturan itu menjelaskan, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.

Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.

Pasal 280 UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

"Kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling mengutungkan. Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu," tutur dia.

Dia lantas mengklaim, pelaporan itu atas nama masyakarat, bukan organisasi relawan Ganjarian Spartan. Tobing menyebut kehadirannya hanya sebagai kuasa hukum.

"Konteks ini yang melapor adalah masyarakat. Kita sebagai pendamping dan menerima kuasa," tutur dia.

Untuk diketahui, saat ini laporan tersebut sudah diterima Bawaslu. Namun laporan tersebut belum teregister secara resmi karena harus diverifikasi secara formil dan materiil.

Editorial Team