Jakarta, IDN Times - Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan berencana menghentikan aktivitas bantuannya, akibat undang-undang parlemen Israel yang membatasi kerja mereka, menurut sebuah laporan pada Jumat, 3 Januari 2024.
Diketahui, Parlemen Israel (Knesset) pada Oktober 2024 menyetujui dua rancangan undang-undang yang bertujuan melarang kegiatan UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Undang-undang tersebut diperkirakan mulai berlaku bulan ini. Para legislator Israel berpendapat operasi bantuan UNRWA diduga menjadi kedok bagi aktivitas Hamas, klaim yang telah berulang kali dibantah oleh badan tersebut.