13.369 Dokter Residen COVID-19 Dapat Insentif Rp12,5 Juta per Bulan

Pemerintah siapkan Rp1 triliun untuk insentif tenaga medis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp122 juta per bulan bagi Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan fellowship yang membantu serta terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan telah menandatangani Surat Usulan izin prinsip besaran insentif tenaga kesehatan bagi peserta PPDS yang ditujukan kepada Menteri Keuangan guna mendapatkan persetujuan pencairan insentif Nakes khususnya Dokter Residen.

Pemberian insentif, imbuh Kadir, akan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak Juli hingga Desember 2020 dengan besaran Rp12,5 juta per orang per bulan.

''Sekarang ini Bapak Menteri Kesehatan sudah mengambil inisiatif bahwa dokter residen di RS akan diberikan insentif selama 6 bulan mulai dari Juli sampai Desember dengan besaran Rp12.500.000 per orang,'' ujar Kadir dalam siaran tertulis, Kamis (20/8/2020).

1. Pemerintah sediakan anggaran Rp1 triliun

13.369 Dokter Residen COVID-19 Dapat Insentif Rp12,5 Juta per BulanTerawan dalam Rapat Terbatas yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Kadir menyebutkan anggaran yang dibutuhkan untuk insentif dokter residen sebesar Rp1 triliun yang rencananya akan diberikan kepada 13.369 dokter residen yang ada di seluruh Indonesia. Mekanismenya penyalurannya langsung dari Kementerian Kesehatan kepada dokter residen.

Melalui insentif ini, pemerintah berharap dapat bermanfaat bagi para nakes sekaligus menjadi lecutan semangat untuk terus melayani dengan sepenuh hati dan dedikasi tinggi dalam upaya pengendalian COVID-19 di Indonesia.

''Diharapkan dengan pemberian insentif ini, dapat meningkatkan semangat dan etos kerja SDM Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanggulangan pandemik COVID-19,'' ujarnya.

Baca Juga: Menkes Terawan Sampaikan Duka saat Beri Insentif Nakes Rp843 Milliar

2. Pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja

13.369 Dokter Residen COVID-19 Dapat Insentif Rp12,5 Juta per BulanTenaga medis RSPP Extention Modular Simprug Rujukan COVID-19 rayakan hari kemerdekaan Indonesia di rumah sakit (Dok. Humas RSPP)

Kadir mengatakan pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja keras dan dedikasi para dokter residen dalam membantu memutus rantai penularan COVID-19.

''Dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, tenaga kesehatan peserta PPDS tersebut tentu sangat berisiko terpapar COVID-19, sehingga perlu apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah bersifat finansial maupun non finansial,'' kata Kadir.

3. Kebutuhan tenaga kesehatan cukup tinggi

13.369 Dokter Residen COVID-19 Dapat Insentif Rp12,5 Juta per BulanTenaga medis RSPP Jakarta rayakan hari kemerdekaan Indonesia di rumah sakit (Dok. Humas RSPP)

Kadir mengatakan pihaknya terus berupaya mendistribusikan tenaga kesehatan yang akan membantu penanganan COVID-19.

"Dengan tingginya kebutuhan serta masih terbatasnya daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan penanganan bencana di wilayahnya, maka pemerintah turut melibatkan peserta PPDS dan fellowship untuk membantu memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia," terangnya.

4. Semua residen dapat pembekalan terkait penanganan COVID-19

13.369 Dokter Residen COVID-19 Dapat Insentif Rp12,5 Juta per BulanIlustrasi uji swab. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kadir menambahkan semua residen mendapatkan pembekalan terkait penanganan COVID-19.

Dengan berbagai latar spesialisasi yang berbeda, tentunya pelayanan, dukungan dan kontribusi yang diberikan oleh peserta PPDS disesuaikan dengan kompetensi, keahlian dan kapasitas tenaga yang bersangkutan.

Baca Juga: Haru, Tenaga Medis Rayakan HUT ke-75 RI di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya