141 Anak Meninggal Gagal Ginjal, Epidemiolog: Pemerintah Kecolongan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mencatat sampai saat ini kasus gagal ginjal akut misterius mencapai total 245 kasus. Sebanyak 141 pasien meninggal dunia.
Saat ini tercatat kasus gagal ginjal akut terjadi di tiga negara, yakni Indonesia, Gambia, dan Nigeria. Jumlah kasus terbanyak berada di Indonesia dengan total 141 kematian. Angka ini melampaui kasus kematian di Gambia yang berjumlah 50 kematian dan Nigeria yang berjumlah 28 kematian.
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, menilai pemerintah kecolongan sehingga ratusan anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
"Jika berbicara kematian ini bukti nyata pemerintah kecolongan, adanya kematian ini karena kecolongan terlambat ditemukan kasusnya dan terlambat ditangani," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (24/10/2022).
1. Epidemiolog sarankan peristiwa ini ditingkatkan statusnya jadi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Dicky menegaskan kasus ini tidak bisa direspons hanya sense crisis namun kejadian luar biasa ini tidak lazim sehingga sebaiknya peristiwa ini ditingkatkan statusnya jadi Kejadian Luar Biasa (KLB)
"Peningkatan KLB ini sangat penting karena sulit dibendung karena terlambat. Ini puncak gunung es, karena kita tahu registrasi kematian kita lemah atau buruk," katanya.
Baca Juga: Jokowi Minta Kemenkes dan BPOM Selidiki Penyebab Gagal Ginjal Akut
2. Pemerintah lambat sehingga kecolongan
Kasus kematian di Indonesia karena gagal ginjal sudah melampaui kasus di Gambia. Bahkan, Dicky memprediksi jumlah yang sebenarnya lebih banyak.
"Pemerintah lambat yang membuat kecolongan, kesehatan masyarakat harus diutamakan dan sampingkan faktor ekonomi, politik maka penetapan KLB penting," ujarnya
3. Negara jamin pasien gagal ginjal dapat kompensasi negara
Menurut Dicky dengan penetapan KLB maka pasien yang tersebar 26 provinsi akan jadi tanggung jawab negara.
"KLB ini jadi transisi epidemiologi, KLB bukan hanya pada penyakit menular, namun tidak menular termasuk keracunan obat, sehingga kesehatan anak terlindungi," ungkapnya.
"Ini tanggung jawab pemerintah, selain investigasi yang menyeluruh, serta upaya obat dan larangan sirop produk diduga tercemar, namun perlu dilakukan skrining pada anak yang dua atau satu minggu terakhir konsumsi obat harus diskrining," imbuhnya
Baca Juga: Jokowi: Jangan Anggap Kecil Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Masalah Besar