3 Jurus Tanggulangi Perubahan Iklim Lokal dan Global Menurut Muhaimin

Indonesia salah satu kontributor emisi karbon terbesar

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai penurunan emisi karbon, pajak, dan perdagangan karbon jadi solusi untuk menanggulangi perubahan iklim pada skala lokal dan global.

"Indonesia sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran yang fundamental dalam gerakan pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global," kata Muhaimin dilansir ANTARA, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: 3 PLTU Milik PLN Raih Penghargaan Teknologi Batu Bara Ramah Lingkungan

1. Pemerintah mengajukan RUU Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983

3 Jurus Tanggulangi Perubahan Iklim Lokal dan Global Menurut MuhaiminIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Muhaimin menjelaskan, sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke DPR.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, dalam RUU KUP tersebut terdapat klausul terkait pajak karbon yang tertuang dalam Pasal 44G RUU KUP.

Muhaimin menjelaskan, saat ini rencana penerapan pajak karbon dalam RUU KUP masih mendapatkan pro dan kontra di masyarakat.

"Dukungan terhadap penerapan pajak karbon datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, termasuk partai politik. Kami setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2," ujarnya.

2. Ada pandangan berbeda terhadap rencana pungutan pajak karbon

3 Jurus Tanggulangi Perubahan Iklim Lokal dan Global Menurut MuhaiminIlustrasi pencemaran udara (IDN Times/Umi Kalsum)

Dengan kebijakan tersebut, Muhaimin berharap, Indonesia dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan.

Di sisi lain, Muhaimin mengatakan, masih terdapat pandangan berbeda terhadap rencana pungutan pajak karbon, khususnya dari kelompok pengusaha, karena akan menaikkan harga barang dan jasa serta memperburuk iklim usaha, serta memperlemah daya saing.

"Selain itu, pungutan pajak karbon dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk tetap menggunakan bahan bakar fosil, karena mereka sudah membayar pajak karbon," katanya.

3. Perdagangan karbon tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli

3 Jurus Tanggulangi Perubahan Iklim Lokal dan Global Menurut MuhaiminIlustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain pajak karbon, menurut Muhaimin, pada mendatang perlu juga mendorong penerapan perdagangan karbon yang merupakan kegiatan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Ketua Umum PKB itu menjelaskan, perdagangan karbon tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli yang dilakukan di pasar konvensional, hal yang berbeda adalah komoditas yang diperjual belikan, yaitu emisi karbon.

"Sebagai bagian dari sistem politik demokrasi dan pengambil kebijakan, pihaknya telah mencanangkan agar Indonesia mengawinkan antara politik kesejahteraan dengan politik hijau, antara pemerataan sosial ekonomi dengan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup," ujarnya.

4. Pajak karbon diperlukan agar kapasitas Indonesia bisa setara dengan negara lain

3 Jurus Tanggulangi Perubahan Iklim Lokal dan Global Menurut MuhaiminIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Muhaimin mengatakan, DPR RI mendukung dan mendorong pemerintah mencapai kemandirian fiskal, namun di sisi lain pihaknya mendorong agar daya saing industri dalam negeri perlu didukung secara bertahap mengadopsi teknologi ramah lingkungan (karbon rendah).

Menurut dia, pajak karbon diperlukan agar kapasitas negara Indonesia bisa setara dengan negara lain, yaitu perolehan ajak antara 15-20 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dalam waktu 5-10 tahun ke depan.

"Saat ini, perolehan pajak Indonesia masih di bawah level 15 persen PDB selama 20 tahun terakhir. Hal ini tidak layak dan tidak pantas bagi negara," kata Muhaimin.

5. Pajak karbon perlu dimulai dan diberlakukan

3 Jurus Tanggulangi Perubahan Iklim Lokal dan Global Menurut MuhaiminIlustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Muhaimin, perdagangan karbon merupakan satu alternatif yang perlu ditempuh Indonesia, namun secara empiris hasil perdagangan karbon memerlukan syarat-syarat yang canggih untuk mampu menarik pendapatan negara, dan akhirnya untuk kecukupan fiskal serta kemandirian fiskal Indonesia.

Dia mengatakan, pajak karbon perlu dimulai dan diberlakukan tetapi dengan skema yang berlapis, sesuai dengan besaran karbon dan komitmen industri untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Muhaimin menambahkan, PKB memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong regulasi hijau yang akan membawa pertumbuhan ekonomi, keterjagaan lingkungan dan sosial serta menghadirkan kesejahteraan.

Baca Juga: Pakar: Jakarta Tenggelam karena Penurunan Tanah, Bukan Perubahan Iklim

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya