5 Fakta Susi Pudjiastuti, Menteri Nyentrik Pemberantas Pencuri Ikan

Susi memimpin penenggelaman 13 kapal asing ilegal

Jakarta, IDN Times - Sosok Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selalu menyita perhatian publik. Termasuk aksinya yang menenggelamkan 13 kapal 'maling' asal Vietnam pada Sabtu (4/5) lalu.

Bukan kali itu saja Menteri Susi Pudjiastuti memberantas kapal pencuri ikan. Sejak dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Oktober 2014 lalu, Susi langsung tancap gas menerapkan kebijakannya, menenggelamkan kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia.    

Berikut fakta-fakta menarik tentang Menteri Susi Pudjiastuti saat menenggelamkan kapal pencuri ikan di laut Indonesia.

Baca Juga: Temukan Sampah di Pantai Banyuwangi, Ini Reaksi Cucu Susi Pudjiastuti

1. Memimpin langsung penenggelaman 13 kapal asing ilegal

5 Fakta Susi Pudjiastuti, Menteri Nyentrik Pemberantas Pencuri IkanANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Dengan gayanya yang nyentrik dan santai, Susi Pudjiastuti memimpin langsung penenggelaman 13 kapal ikan asing ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Dilansir dari Antara, pada tahap pertama ada 13 dari total 26 kapal yang ditenggelamkan. Sisanya akan ditenggelamkan bertahap sepanjang bulan Mei.

"Pemusnahan kapal ini untuk kesekian kalinya kita lakukan sebagai jalan keluar dari pencegahan illegal fishing di wilayah perairan kita. Dengan hal ini diharapkan sumber daya kelautan dan perikanan kita bisa dinikmati masyarakat kita sendiri, bukan nelayan dari luar," kata Susi saat kegiatan pemusnahan kapal ikan asing ilegal di Kantor PSDKP Pontianak, Sabtu (4/5).

2. Kapal ditenggelamkan untuk rumah ikan

5 Fakta Susi Pudjiastuti, Menteri Nyentrik Pemberantas Pencuri IkanIDN Times

Dalam video penenggelaman yang diunggah Susi di akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, terlihat pemusnahan kapal yang menjadi barang bukti illegal fishing itu tidak dilakukan dengan cara diledakkan seperti dulu.

Kapal ditenggelamkan dalam keadaan utuh dengan cara memenuhi badan kapal dengan air yang disemprot dari kapal lainnya.

Susi memastikan kapal sudah dibersihkan sebelum ditenggelamkan sehingga nantinya bisa menjadi rumpun ikan.

Langkah Susi tersebut didukung warganet. Akun @LindaLv menuliskan, "Justru bisa menjadi rumah bagi ikan2 di bawah laut dan terumbu karang bisa tumbuh disitu. Kapal2nya kan sudah diangkat mesinnya dan dikosongin bahan bakarnya supaya gak mencemari laut, itulah kenapa tidak dibom lagi kapalnya."

Sementara akun @28_hertavy menulis, "Selamat memiliki rumah baru dan selamat bakal jadi jadi terumbu yang indah untuk masa depan Indonesia yang lebih cerah."

3. Susi tegas menolak pelelangan kapal ilegal

5 Fakta Susi Pudjiastuti, Menteri Nyentrik Pemberantas Pencuri IkanANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Susi beberapa kali menolak dengan tegas jika kapal pencuri ikan dilelang. Menurutnya, kapal maling harus dimusnahkan untuk menimbulkan efek jera.

Susi tidak ingin pelelangan kapal illegal fishing menjadi mainan segelintir oknum. Pendapat Susi tersebut disampaikan di akun Twitter-nya. 

"Yth. Pak Jaksa Agung dan Pak Ketua Mahkamah Agung; dengan segala kerendahan hati saya mohon semua tuntutan dan putusan untuk Kapal Ilegal Fishing TIDAK LAGI Dirampas untuk Dilelang tapi Dirampas untuk Dimusnahkan. Mohon semua yang saat ini dalam proses banding ditolak dan TETAP untuk dimusnahkan" ujar Susi di akun Twitternya, Rabu (1/5).

4. Susi memusnahkan 503 kapal

5 Fakta Susi Pudjiastuti, Menteri Nyentrik Pemberantas Pencuri IkanIDN Times/Galih Persiana

Sejak Oktober 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menenggelamkan 503 kapal.

Terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

Menurut Susi, keberhasilan pengamanan laut Indonesia ada efeknya, seperti meningkatnya stok ikan sekitar 100 persen. Kemudian, hasil tangkapan ikan nelayan Indonesia naik hampir 50 persen selama lima tahun terakhir.

5. Pemusnahan kapal sesuai undang-undang

5 Fakta Susi Pudjiastuti, Menteri Nyentrik Pemberantas Pencuri IkanMenteri Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes Pol. Alex Fauzi menyatakan, langkah Menteri Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan sudah sesuai perintah undang-undang, yakni UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Intinya Ibu Susi menegaskan kapal pelaku illegal fishing sudah sepantasnya ditenggelamkan, tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali," kata Alex.

Menurut Alex, penenggelaman kapal efektif memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti, Menteri Jokowi yang Nyentrik dan Pekerja Keras

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya