5 Poin Krusial RUU DKJ, Salah Satunya Gubernur Dipilih Presiden

Wali Kota akan ditunjuk gubernur

Jakarta, IDN Times - Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta direncanakan akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu seiring pindahnya ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sudah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Otomatis RUU ini mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Namun sejumlah poin dalam RUU DKJ ini jadi sorotan, apa saja poin-poin yang jadi sorotan? Berikut poin krusial dalam RUU DKJ.  

Baca Juga: Mahfud Bongkar Klausul RUU DKJ: Cagub Tak Dipilih lewat Pilkada

1. Gubernur langsung ditunjuk presiden

5 Poin Krusial RUU DKJ, Salah Satunya Gubernur Dipilih PresidenPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika membuka Kongres XIII PGRI di Jakarta. (www.instagram.com/@jokowi)

Jabatan gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk presiden. Artinya, tidak ada pemilihan daerah (Pilkada) di DKJ. Penunjukan hanya memperhatikan usulan dari DPRD.

Kemudian, jabatan gubernur bisa dijabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. 

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal tersebut.

2. Walikota juga ditunjuk gubernur

5 Poin Krusial RUU DKJ, Salah Satunya Gubernur Dipilih PresidenIlustrasi Halte Transjakarta Bundaran HI (Dok. Istimewa)

Pada Pasal 13 Ayat 3 RUU DKJ, wali kota serta bupati juga ditunjuk dan diberhentikan gubernur yang menjabat di DKJ. 

"Wali kota/bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," demikian bunyi pasal tersebut.

DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Merujuk Pasal 7 ayat (1), kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah (PP).

3. DKJ akan memiliki dewan kota

5 Poin Krusial RUU DKJ, Salah Satunya Gubernur Dipilih PresidenPoin-poin RUU DKJ. (IDN Times/Aditya Pratama)

DKJ akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan gubernur. 

Lembaga ini ditetapkan gubernur dan bertugas menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat pada wali kota atau bupati, menyampaikan laporan pengawasan sosial pada bupati atau wali kota ke gubernur.

Kemudian, memberikan masukan pada bupati atau wali kota dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan, menyusun rencana kerja dewan kota atau kabupaten, dan menyusun tata tertib dewan kota dan dewan kabupaten.

Baca Juga: Puan Sebut DPR Sudah Terima Surpres RUU DKJ

4. Ada batasan wilayah penyangga Jakarta

5 Poin Krusial RUU DKJ, Salah Satunya Gubernur Dipilih PresidenSituasi kemacetan di KM 14 arah Cikampek. (IDN Times/Imam Faishal)

Dalam RUU DKJ juga membahas batas yang jelas, sehingga wacana penggabungan Jakarta dengan wilayah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang ditiadakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 RUU DKJ.

Bagian utara berbatasan dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa barat. Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya, di bagian selatan akan berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Sementara, di sebelah selatan batasnya adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, serta Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Lalu di sebelah barat, batasnya adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. 

5. Punya kewenangan khusus

5 Poin Krusial RUU DKJ, Salah Satunya Gubernur Dipilih PresidenIlustrasi perkantoran (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta nantinya akan memiliki kewenangan khusus di bidang penanaman modal, setelah bukan lagi Ibu Kota Negara. Kewenangan meliputi pengembangan iklim penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta data dan sistem informasi penanaman modal. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1).

“Pemerintahan Provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus dalam sub bidang pengembangan iklim penanaman modal yang meliputi kegiatan pengembangan kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM), serta koperasi yang bekerja sama dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal asing dan/atau penanaman modal dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 23 ayat (2).

Topik:

  • Rochmanudin
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya