865 Pendatang Baru Masuk Jakarta, Wajib Lapor ke Disdukcapil

Gelombang pendatang baru ke Ibu kota meningkat 20 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) siap memantau dan mendata pendatang baru di Jakarta, baik yang sifatnya migrasi permanen maupun non-permanen.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin memprediksi pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen pada 2023. 

"Gelombang migrasi terbesar kerap terjadi pada momentum pascalebaran untuk itu pendataan tidak dengan operasi yustisi kependududukan, melainkan melalui pendataan Nomor Induk Kependudukan," ujarnya melalui siaran tertulis, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Lebaran Usai, Pendatang Baru Diminta Segera Daftar ke Dukcapil Tangsel

1. Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung

865 Pendatang Baru Masuk Jakarta, Wajib Lapor ke DisdukcapilSuasana penataan kampung kumuh di Kampung Lodan, Tongkol, dan Krapu, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Budi mengatakan pendatang baru wajib lapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat. Dalam proses kontrol sosial, Budi menyebut, pihaknya bekerjasama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma. 

“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan melapor ke loket Dukcapil di kelurahan," ujarnya 

"Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung, bagi pendatang yang tidak lapor, maka akan ditegur dan diminta lapor diri segera ke kelurahan,” jelas Budi.

 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pantau Ketat Arus Balik Antisipasi Pendatang Baru

2. Pendatang baru diminta mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal

865 Pendatang Baru Masuk Jakarta, Wajib Lapor ke DisdukcapilSejumlah calon penumpang bus menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (20/4/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan/tom.)

Ia pun mengimbau, bagi pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan untuk dapat tinggal secara layak di Jakarta.

"Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta," imbuhnya.

Baca Juga: 5 Negara Terbaik untuk Solo Traveling, Ramah Akan Pendatang!

3. Total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang,

865 Pendatang Baru Masuk Jakarta, Wajib Lapor ke DisdukcapilTerminal Poris Plawad, Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, pada 26-28 April 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang, dengan rincian 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.

Pendataan pendatang baru ini merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting. Penyusunan kebijakan ini juga berdasarkan data (data driven policy) yang selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.

“Kota ini ke depannya akan bertransformasi menjadi kota global, layaknya kota-kota maju lainnya di dunia. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya. Karena itu, pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti dan/atau keahlian, agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta,” tegasnya

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya