Akhirnya Kemenkes Cairkan Klaim RS COVID-19 Sebesar Rp16,14 Triliun

Klaim dibayarkan untuk 1.373 RS yang tangani COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama pelayanan COVID-19 Tahun 2021 sebesar Rp16,14 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,6 triliun untuk tunggakan klaim pelayanan tahun 2020 untuk bulan pelayanan Maret – Desember.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah menjabarkan, uang tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan dan perawatan COVID-19 di seluruh Indonesia.

Adapun 1.373 RS tersebut terdiri dari 803 RS swasta, 415 RSUD, 58 RSTNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.

“Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes, dan RS lainnya” kata Rita dikutip halaman kemenkes.go.id, Senin (28/6/2021).

1. Rp5,6 triliun merupakan dispute klaim

Akhirnya Kemenkes Cairkan Klaim RS COVID-19 Sebesar Rp16,14 TriliunIlustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Dia menerangkan Kemenkes berupaya mempercepat pembayaran klaim untuk menjaga cashflow rumah sakit untuk menjamin mutu kendali pelayanan yang lebih baik.

"Sebanyak Rp5,6 triliun yang dibayarkan, merupakan bagian dari dispute klaim tahun 2020 yang mencapai Rp22,085 triliun. Sementara sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan bertahap," imbuhnya.

Baca Juga: Tempat Tidur Isolasi dan Intensif COVID-19 di Jakarta Tinggal 7 Persen

2. Masing-masing review targetnya berbeda

Akhirnya Kemenkes Cairkan Klaim RS COVID-19 Sebesar Rp16,14 TriliunSuasana RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menerangkan tahap penyelesaian tersebut antara lain, tahap 1 Rp525 miliar sudah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 22 Mei 2021 dan sedang proses transfer ke rumah sakit.

Kemudian tahap 2, lanjut Rita, sebesar Rp489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021, namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan.

Lalu tahap 3, sebesar Rp 1,5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan.

Selanjutnya tahap 4 sebanyak Rp1,1 triliun, tahap 5 sebesar Rp5,8 triliun, dan tahap 6 ada Rp6,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP.

"Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021," ujarnya.

3. Kemenkes akan bentuk tim dispute untuk percepat klaim RS

Akhirnya Kemenkes Cairkan Klaim RS COVID-19 Sebesar Rp16,14 TriliunPetugas kesehatan memakai Alat Pelindung Diri (APD) mengumpulkan limbah medis di ruang perawatan pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Rita menerangkan dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan.

Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

"Pada saat proses verifikasi itulah dispute terjadi. Sehingga rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.

Agar penyelesaian dispute klaim lebih cepat, Kementerian Kesehatan berencana membentuk Tim Dispute di setiap provinsi yang terdiri dari unsur Dinkes Provinsi, organisasi profesi, tim verifikator dan unsur Kemenkes.

"Harapannya, dengan pembentukan Tim Dispute, semakin mempercepat proses pengajuan klaim RS yang bertugas menangani COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenkes Soal Masa Kekebalan Tubuh Setelah Vaksinasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya