Anies Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Jangan takut lapor kekerasan seksual ya!

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Dalam Surat Edaran tersebut, Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah, agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

"Para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual," kata Anies dalam siaran tertulis, Jumat (10/9/2021).

"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," sambung dia.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di KPI Dituding Buat Rekayasa

1. Korban atau saksi bisa melaporkan ke kanal aduan

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat KerjaIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Anies pada 30 Agustus 2021, juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.

Adapun mekanismenya yakni pelapor (baik korban atau saksi) dapat mengadukan pelecehan seksual secara tertulis, melalui kanal aduan di laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

2. Pelapor akan mendapatkan pendampingan

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat KerjaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A), akan memberikan asesmen awal aduan atau laporan, perlindungan dan pendampingan pelapor.

Kemudian, Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelapor diberikan sejumlah hak

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat KerjaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, setiap pelapor akan mendapatkan hak yakni penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman serta tindakan pembalasan dari pihak lain.

Kemudian, pelapor juga memiliki hak untuk pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A serta pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.

Selain itu, pelayanan kesehatan bagi korban dan layanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan rekomendasi pihak yang berwenang.

4. Pelaporan palsu akan ditindak

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat KerjaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan, untuk terlapor mendapatkan hak terkait penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, kerahasiaan identitas, proses penanganan yang adil dan kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Setiap pelaporan palsu yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disiplin.

 

5. Bentuk-bentuk pelecehan seksual dan nomor aduan

Anies Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat KerjaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis atau gambar, psikologis atauemosional.

Selain itu, bentuk pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.

Masyarakat umum juga dapat melaporkan tindakan kekerasan ke Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.

Baca Juga: Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di TV untuk Kepentingan Edukasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya